Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Pendapatan hasil sewa traktor yang diterima oleh Imam Sobirin Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Rukun Sentosa Desa Rantau Jaya Udik II Kecamatan Sukadana cuma Rp.7,700,000.
Uang Rp.7,700,000. tersebut merupakan hasil pendapatan selama 1 musim tanam (MT) tahun 2024. Kemudian, berapa besar dan dikemanakan hasil pendapatan selama empat musim tanam tahun 2022 – 2023.
“Hasil bajak yang di terima pak Imam Sobirin tujuh juta tujuh ratus ribu (rupiah),” ungkap Anggota Gapoktan Rukun Sentosa melalui WhatsApp pada Senin, 8 April 2024 jam 06.44 WIB.
Imam Sobirin menerima uang Rp.7,7 juta tersebut menjelang bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“(Uang) 7,7 juta di terima oleh Imam Sobirin sebelum bulan puasa, untuk lebih jelasnya nanti malam kita ketemu”, papar Anggota itu.
Belum diketahui rincian pendapatan dan luas lahan sebenarnya yang dikerjakan oleh Irfan Taufik menggunakan traktor untuk membajak lahan dengan tarif sewa Rp.1200,000.perhektar.
“Kita nggak tau berapa uang hasil sewa dan luas lahan yang sebenarnya dibajak Ifan Taufik pakai traktor, kalau biaya sewa 1,2 juta per hektar berarti lahan yang dibajak luasnya sekitar 6,5 hektar”, urainya.
Lagipula apakah lahan yang dibajak gulut tersebut merupakan lahan milik anggota Gapoktan Rukun Sentosa ataukah milik masyarakat umum.
“Apakah lahan yang dibajak itu milik petani yang tergabung dalam kelompok tani ataukah lahan milik masyarakat umum bukan anggota kelompok tani”, katanya.
Apabila perolehan hasil sewa jasa traktor rotari dalam 1 musim tanam tahun 2024 senilai Rp.7,700, 000., maka untuk perolehan selama 5 musim tanam tahun 2022-2024 sebesar Rp.38,500,000.
“Kalau 1 musim tanam hasil sewa traktor 7,7 juta, berarti selama 5 musim tanam mendapat 38,5 juta, jadi kemana hasil selama 4 musim tanam sebanyak 30,8 juta”, pungkasnya.
Nihilnya pendapatan sewa jasa traktor pada 4 musim tanam pada tahun 2022 – 2023 selalu dipertanyakan oleh anggota Gapoktan Rukun Sentosa.
Masalah tidak terdapatnya buku catatan tersebut telah dilaporkan, Inspektorat Lampung Timur telah turun melakukan pemeriksaan, namun disinyalir disiasati oleh Muslihin.
Muslihin mengatakan bahwa buku catatan keuangan berada pada Imam Sobirin, padahal buku baru disiapkan oleh Imam Sobirin setelah Inspektorat selesai memeriksa pada awal 2024.
Traktor rotari bantuan hibah Pemerintah tersebut sebenarnya atas nama Poktan Sido Mukti VIII diketuai oleh Marjoko, namun pada saat penyerahan diambil alih oleh Muslihin pada awal tahun 2024.
Setelah diterima tidak segera diserahkan kepada Marjoko, melainkan langsung dikelola oleh Muslihin bersama Irfan Taufik sebagai operator yang merupakan anak kandungnya. (Tim/Ropian Kunang)