Sidang Lanjutan Sengketa Tanah, Kedua Pihak Sampaikan Bukti Surat

Foto, Sidang Lanjutan Sengketa Tanah, Kedua Pihak Sampaikan Bukti Surat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Agenda sidang gugatan perdata sengketa tanah 4 hektar milik Penggugat dan Direktur PT.GGP PG 4 Labuhan Ratu Kabupaten Lampung dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti surat menyurat pada Majelis sidang keenam pada Rabu, 27 April 2022.

Bukti kepemilikan disampaikan oleh kuasa hukum, Penggugat melalui Kuasa hukumnya, Martin Tri Wibowo,SH menyerahkan 7 bukti surat, sedangkan Tergugat melalui Gajah Mada kuasa hukumnya menyerahkan 9 bukti surat.

Hal itu disampaikan oleh Martin Tri Wibowo,SH dari LBH Rakyat Kabupaten Lampung Timur kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Bentuk Kesiapan Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lamtim Cek Kelengkapan Randis

“Agenda sidang hari ini baik Penggugat. dan Tergugat menyampaikan bukti surat, Penggugat menyampaikan 7 bukti surat P.1 – P.7, Tergugat menyampaikan 9 bukti surat. T.1 – T.9.,” kata Martin pada Rabu, 27 April 2022 pukul 12.33 WIB.

Agenda sidang ketujuh adalah pemeriksaan setempat atau letak tanah akan dilaksanakan pada tanggal, 20 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga :  Gelar Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Purbolinggo Bagikan Masker Gratis

“Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan setempat, dilakukan pada tanggal 20 Mei 2022,” terang Kuasa Hukum Prinsipal.

Bukti surat yang disampaikan oleh Penggugat sesuaikan dengan aslinya, sedangkan Tergugat tidak menunjukkan bukti surat aslinya atau hanya fotocopy dari fotocopy.

“Bukti surat yang disampaikan Penggugat adalah cocok dengan aslinya, sedangkan bukti surat Tergugat hanya fotocopy yang tidak ditunjukkan aslinya alias fotocopy dari fotocopy,” pungkasnya. (Rilis/R)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum