Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-Halopaginews.com- Seorang buronan dugaan tindak pidana pengancaman, diwilayah hukum Polres Lampung Timur, berhasil diringkus polisi, tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Minggu (14/4), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah YK (26) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka yang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang, sejak bulan Januari 2024 lalu, diduga terlibat pengancaman terhadap HY (49) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, pada bulan Oktober 2023.
Aksi kejahatannya yang terjadi diwilayah Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga dilakukan tersangka dengan cara membentak-bentak, mendorong, mencekik, bahkan sempat mengancam menggunakan senjata tajam.
“Selain membentak dan menganiaya, tersangka diduga sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,’ jelasnya.
Peristiwa kejahatan tersebut, sempat diketahui, dan dilerai oleh warga masyarakat, namun Korban yang mengalami trauma, tetap melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah menyita senjata tajam jenis pisau, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut. (Red)