Klik Gambar
Lampung Timur-Haloaginews.com- Selama bertugas di Kantor Kordinator Wilayah (Korwil) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur, Syahri disinyalir tidak disiplin sebagai pegawai ASN
Ia melanggar disiplin tidak aktif setiap hari masuk kerja bahkan tidak mentaati ketentuan jam kerja sebab belum tentu sehari masuk kerja dalam seminggu sejak tahun 2021 hingga sekarang, sementara Kantor Korwil UPTD Dikbud Way Bungur dibuka pada siang jam 09.00 WIB.
“Ya kayak gitulah, orang dinas juga paham, biasanya kalau dihubungi nggak bisa HP-nya sering nggak aktif, (masuk hanya hari Rabu) belum tentu, kadang Senin, nggak pasti, kalau ada kegiatan dia berangkat”, ungkap seorang Kepala SDN di Way Bungur melalui handphone pada Rabu, 1 Mei 2024 jam 07.38 WIB.
Perihal Syahri tidak disiplin setiap hari masuk kerja pernah menjadi pertanyaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur karena memang sesuai dengan ranahnya memberikan teguran ataupun sangsi.
“Kalau tiap hari dinas itu kayaknya nggak juga, tapi aku jarang ke kantor Korwil jadi nggak tau, dulu pernah saya sampaikan ke dinas, ya kalau itu ranahnya ke dinas yang menegurnya tapi ya aku juga nggak berani ngomong sama beliau”,katanya.
Hal itu disampaikannya karena secara kebetulan ia ke Kantor Disdikbud Lamtim lalu kemudian Suprapto Kepala Bidang mempertanyakan kinerja Korwil UPTD Dikbud Way Bungur, Syahri.
“Bukan lapor, cuma ditanya gimana kinerja pak Syahri, ya kalau soal kinerja saya nggak paham di kantor, karena banyak rakor diluar, (yang tanya) ya kadang pak Prapto, pak Prapto tanya kinerja, gimana pak Syahri”, terangnya sembari menirukan pertanyaan Suprapto Kabid Disdikbud Lamtim itu.
Justru, pejabat di Disdikbud Lamtim lebih mengetahui tentang disiplin atau tidaknya Syahri mentaati ketentuan masuk jam kerja. Kemungkinan pihak Disdikbud Lamtim mendapatkan informasi dari rekan-rekan yang seprofesi dengan Syahri.
“Ya selama ini sama Kepala Sekolah nggak ada masalah tapi kalau urusan pak Syahrinya saya bilang lupa, kalau orang dinas lebih tau mungkin dari laporan kawan-kawan Korwilnya kali”, jelasnya.
Hubungan kerja antara Syahri Korwil UPTD Dikbud Way Bungur dengan Romdani seorang Kepala SDN 2 Tegal Ombo tidak harmonis.
“Sama Romdani itu kayaknya nggak ada harmonisnya dari kemarin, saya nggak paham gara-gara apa, kadang Romdani juga nggak terus terang, urusan intern atau kinerja kaitannya Kepala Sekolah atau gimana”,paparnya.
Kini, masa pengabdian Supri (Kepala SDN merangkap Ketua K3S Way Bungur) dan Romdani (Kepala SDN) sebagai pegawai ASN telah berakhir, sementara Syahri akan memasuki masa pensiun pada bulan Juni 2024 mendatang.
“Romdani udah pensiun bulan Januari (2024) kemaren, (Supri) itu juga udah pensiun, senior-senior udah nggak ada, pak Syahri pensiun bulan Juni (2024) nanti”, pungkasnya.
Sebelumnya mulai sejak tahun 2021, seorang sumber terpercaya sebagai pensiunan pegawai ASN bidang Pendidikan di Kecamatan Way Bungur menyampaikan informasi bahwa Syahri Korwil UPTD Dikbud Way Bungur belum tentu sehari masuk kerja dalam seminggu bahwa setiap hari kantor dibuka siang pada jam 09.00 WIB.
“Korwil nya itu belum tentu seminggu sekali ngantor, kantor buka pukul 09.00, Syahri dari Mataram baru”,ungkap sumber melalui Whatsapp pada, 7 April 2021 pukul 17.54 WIB.
Korwil UPTD Dikbud Way Bungur perlu diganti sebab jabatannya tersebut berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur bukan berdasarkan SK Bupati Lampung Timur.
“Gimana caranya monggo Korwil itu ganti, Korwil itu hanya SK Kadis bukan Bupati, maka sewaktu-waktu bisa di ganti”, ujarnya.
Menurut pak Rebo (70) warga Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur, Syahri seharusnya masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebab ia telah mendapatkan penghasilan rutin bulanan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
“Kalau menurut saya yang namanya sudah digaji sama Pemerintah sebenarnya harusnya aktif jam tujuh jam setengah delapan harus berangkat”,tegas pak Rebo saat dijumpai sedang mengambil rumput untuk makanan hewan ternak kambingnya didepan Kantor Korwil UPTD Dikbud Way Bungur pada Kamis, 2 Mei 2024 sekitar jam 08.10 WIB.
Sedangkan, para guru dan murid Sekolah Dasar Tunas Bangsa telah melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sementara, Kantor Korwil UPTD Dikbud Way Bungur dibuka menjelang siang jam 09.00 WIB terkadang waktunya tidak menentu kemungkinan para pegawai ASN sedang sibuk dirumah.
“SD aja udah buka, udah upacara, biasanya siang kadang-kadang jam sembilan, nggak tentu masalah buka nya, entah orangnya masih sibuk dirumah atau gimana nggak tau”, kata pencari rumput pakan ternak itu.
Ia berharap, pegawai ASN baik itu staf, pengawas dan Korwil UPTD Dikbud Way Bungur masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebab sudah merupakan tugas, apabila tidak dapat menimbulkan kekacauan.
“Sebenernya seharusnya aktif, jam sekian harus berangkat masalahnya tugas, sudah tugasnya dia, seharusnya aktif kalau nggak aktif kacau nanti akhirnya”, harapnya.
Korwil UPTD Dikbud Kecamatan Way Bungur, Syahri mengatakan ia tidak hadir karena cuaca hujan dan jarak tempuh jauh (sekitar 50 KM) sementara menunggu pensiun pada bulan Agustus 2024 mendatang.
“Ujan, saya ini jauh, sudah mau pensiun juga, ini tinggal nunggu waktu sudah pensiun, (tidak disiplin sejak 2021) tidak itu, ini bulan delapan habis (pensiun)”, kelit Syahri saat dikonfirmasi melalui handphone pada Kamis, 2 Mei 2024 pukul 13.47 WIB.
Ia juga mengeluh karena banyak kegiatan rapat, untuk biaya operasional menghabiskan dana Rp.150 ribu karena jarak tempuh jauh.
“Ini kegiatan banyak betul, yang rapat disini, rapat disana, bagaimana sekali berangkat biayanya 150 duit darimana cari duit 150, jauh itu dari Mataram Baru ke Way Bungur”, ujarnya.
Disinggung apabila jarak tempuh dari rumah di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru menuju kantor di Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur agar minta mutasi kerja.
“Ya sudah mau pensiun, bagaimana mau mutasi, tinggal berapa bulan lagi sudah pensiun”, alibinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 5 Ayat (2) perangkat daerah Kabupaten/ Kota : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN : b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib Ayat 11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
(Rofian Kunang)