Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Jumat (3/5), menjelaskan bahwa, inisial 2 orang tersangka, yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah HS (43) dan FP (31) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Para tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada waktu dan dilokasi berbeda, di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 1 dan 2 Mei Tahun 2014 kemarin.
Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 16 paket plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), dan Kotak Rokok, sebagai barang bukti.
Ke-2 tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Lamtim)