Tak Sampai 1 Jam, Polsek Pasir Sakti Tangkap Pelaku Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Tak sampai 1 jam Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku curanmor.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun pada Minggu (4/6/23) menjelaskan, pelaku berinisial AY (43) warga desa Negara Batin Kecamatan Jabung.

Kejadian bermula pada Minggu (4/6/23) sekira pukul 09.15 wib, pelaku yang berjumlah 2 orang melakukan aksinya saat korban sedang beribadah di gereja dan sepeda motor milik korban diparkirkan di samping gereja.

Korban yang mendengar motornya dihidupkan langsung keluar dari gereja, lalu korban mendapati motornya telah dibawa oleh orang tak dikenal yang berjumlah 2 orang, dengan 1 orang membawa motor beat street dan 1 lagi membawa motor milik korban.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Lampung Periksa Urine Ratusan Personil Polres Lamtim

Setelah mengetahui motornya telah dicuri, pelaku langsung menghubungi anggota Polsek Pasir Sakti.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Pasir Sakti yakni Bripka Leo bersama Briptu I Putu Tubagus berboncengan menggunakan motor Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyisiran, dan ditemukan pelaku membawa sepeda motor dengan ciri-ciri milik korban, lalu pelaku diberhentikan, akan tetapi kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Kemudian kedua personil Polsek Pasir Sakti melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku.

Baca Juga :  Muslih Desak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku Teror Ketua PW GP Ansor Lampung

Dari hasil penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan 1 unit sepeda motor milik korban.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum