Curi Telepon Genggam, Seorang Pemuda Dilamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang Pemuda tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, karena diduga terlibat pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Rabu (8/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah YF (23) warga Kecamatan Bumi Agung.

Tersangka pada Bulan Desember 2023 lalu, diduga nekat mengambil 1 unit telepon genggam, milik SC (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, diarea wisata Pantai Mutiara Baru.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran PMK, Babinsa Way Bungur Dampingi Vaksinasi Hewan Ternak

Peristiwa diduga berawal saat telepon genggam korban, yang tertinggal di salah satu gazebo dikawasan Pantai Mutiara Baru, dibawa kabur oleh tersangka, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 5 juta rupiah.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses hukum.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lamtim, Konsultasi Kemenag RI Tentang Kurikulum di Ponpes dan PIP

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah menyita 1 unit Telepon Genggam, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan.
(Humas Polres Lamtim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum