Curi Sepeda Motor, Seorang Warga Jabung Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Bersama Gabungan Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polsek Sekampung Udik dan Polsek Braja Selebah, berhasil mengamankan seorang pemuda, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar bersama Kasat Reskrim IPTU Maulana Al Haqqi pada Kamis (9/5/24) mengatakan, tersangka berinisial SA (24) warga desa Negara Batin kecamatan Jabung.

Baca Juga :  Babinsa 02/WB Lakukan Monitoring Dan Pendampingan Pembangunan Drainase

Peristiwa pencurian ini menimpa AW warga desa Adi Luhur kecamatan Jabung.

Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (17/1/23) sekira pukul 11.55 Wib, korban Agus yang saat itu memarkirkan motornya di teras rumah, lalu korban masuk kedalam rumah, pelaku masuk melalui gerbang, kemudian mengambil motor yang terparkir di teras rumah.

Sekitar 20 menit kemudian korban keluar rumah dan mengetahui motornya telah tiada, mengetahui motornya sudah tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur, Raih Penghargaan Top Pembina BUMD Awards 2023 Dan Direktur RSUD Sukadana Top CEO BUMD 2023

Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (8/5/24) di rumahnya, tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Humas Polres Lamtim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum