Terlibat Pencurian HP, Seorang Warga Dijebloskan Ke Penjara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang warga dijemput paksa oleh Petugas Kepolisian, karena terlibat aksi pencurian telepon genggam, diwilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Sabtu (11/5), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SI (31) warga Kecamatan Bumi Agung.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika Profesi dan Mitigasi di Polres Lampung Timur

Tersangka pada Bulan Desember lalu, diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam milik SC (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dikawasan wisata Pantai Mutiara Baru.

Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil telepon genggam yang tertinggal disalah satu gazebo, yang ada didalam kawasan Pantai Mutiara Baru.

“Diduga korban yang sedang melakukan transaksi pembayaran di kasir, tidak menyadari jika telepon genggamnya, tertinggal di gazebo,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi dan TNI Kawal Pemakaman Jenazah Positif Covid-19

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum