Gempar Napi Kabur, Kepala Rutan Kelas ll B Sukadana Dicopot Jabatannya!!

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Kepala Rutan Kelas ll B Sukadana, yang berinisial (AB) diduga telah melancarkan pelarian salah seorang yang berstatus sebagai narapidana yang bernama Bayu Wicaksono,

Yang terpidana 14 tahun penjara terkait kasus narkoba, yang telah kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,Sabtu(18/5/2024).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung copot jabatan (AB) selaku Kepala Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Komsos Wilayah Binaan, Babinsa Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong

Dalam hal itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali membenarkan pencopotan jabatan tersebut. “Untuk sementara ini yang bersangkutan kami tarik ke Kanwil,” ujarnya,”Pada Jumat, 17 Mei 2024, yang dilansir oleh Tempo.

Kusnali menyatakan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan masih mendalami detail kaburnya Bayu Wicaksono dan sedang melakukan pencarian, Dalam hal itu Kusnali menyebutkan, bahwa pihaknya sedang mendalami kapan pastinya Narapidana tersebut kabur,”pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Koramil Purbolinggo Bersama Polsek Gelar Apel Dan Patroli Gabungan

Namun berdasarkan keterangan dari narasumber menyebutkan, terpidana 14 tahun atas kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri saat hendak menjelang IdulFitri 1445 H. 2024, kemudian (AB) tidak melaporkan kejadian itu kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham Lampung.

Hingga saat ini, Bayu Wicaksono, selaku Narapidana yang memiliki tato di kedua lengannya itu, masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Lampung Timur dan Kemenkumham Lampung. (**)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum