Ketum MPAL Lampung Timur, Sidik Ali: Bupati, Copot Plt.Kadis Kesehatan!!

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Ketua Umum (Ketum) Majelis Penyeimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali,S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai) berharap semua pihak menahan diri untuk tidak mengeluarkan statement yang dapat menghadirkan persepsi dan interpretasi serta spekulasi sehingga menimbulkan polemik dan kegaduhan ditengah masyarakat.

Himbauan tersebut seiring viralnya komentar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Hairul Azam menyangkut “pengobatan gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) sangat tidak mendidik dan dipaksakan ” melalui Media Tiktok beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Ketum MPAL Lampung Timur meminta Bupati Kabupaten Lampung Timur Drs. Dawam Raharjo mencopot dan memberhentikan Hairul Azam dari jabatannya selaku Plt. Kadis Kesehatan karena dianggap telah menciptakan polemik dan kegaduhan ditengah masyarakat luas.

Perlu digaris bawahi MPAL tidak dalam posisi menjadi tim pembela pihak siapapun dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik manapun. MPAL memiliki pendapat dan sikap serta prinsip organisasi sendiri. Kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk masa depan kabupaten ini.

Baca Juga :  Semangat Bergotoroyong, Masyarakat Desa Gunung Mas Memperbaiki Jalan Yang Rusak

Dilanjutkan pria dengan sapaan SA yang juga menjabat Ketua KADIN Lampung Timur ini, selain Bidang Pendidikan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat merupakan Program Prioritas Vital Negara yang sangat Urgent. Ini Perintah Undang-undang tidak boleh dinafikan apalagi dihilangkan.

Negara harus hadir untuk menyelamatkan setiap nyawa rakyatnya dan melindungi segenap tanah tumpah darah. Ini bunyi salah Pasal yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) tahun 1945.

Kesehatan, jaminan sosial merupakan Hak Dasar juga bagian dari Hak Azasi setiap warga Negara dimana wajib hukumnya Negara memenuhi dan menjalankan kewajiban hajat tersebut dalam rangka memenuhi amanat sila ke-5 Pancasila yakni ” Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia ”

Menghilangkan Hak Dasar rakyat yang sudah tertuang baku dalam undang-undang berarti melawan dan melanggar perintah undang-undang dan konsekwensinya bisa di-impacment (dimaksudkan) dan dapat dipidana.

Baca Juga :  Sumber Cahaya Bengkel Seporing Mobil Di Metro, Sedia Ganti Oli Dan Ganti Ban

Apalagi dalam keadaan suatu hal kegentingan yang sifatnya memaksa contoh seperti wabah pandemi Covid-19 yang melanda Global.

Pemerintah dapat mengeluarkan dan mengambil kebijakan kendati sedikit bergesekan dengan sebuah peraturan bukan berarti untuk dimaksudkan menyerempet atau melanggar Undang-undang tetapi pada prinsipnya dalam sistem Hukum Ketata Negara-an “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi dan diatas segalanya “.

Sehingga dalam hal ini Negara tidak boleh berhitung dan berbicara untung rugi dan Negara diharamkan menjadikan rakyatnya sebagai lahan berbisnis ruang pendapatan Negara ada pada kanal berbeda melalui BUMN/BUMD.

Begitu Pula hajat dasar rakyat tidak boleh dipersulit dengan Birokrasi Administrasi yang berbelit-belit,KTP dan KK adalah bentuk pengakuan negara terhadap keabsahan status warganya diperpendek hirarki birokrasinya administrasinya akan lebih baik. (RK/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum