Tersandung Kasus Narkoba, 5 Warga Dibawa Ke Kantor Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian membawa paksa 5 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (23/5), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah RH (30) warga Kota Metro, RN (21) warga Kabupaten Lampung Tengah, RA (19), WW (18) dan NR (18) warga Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Lakukan Penipuan, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Kecamatan Way Jepara, dan Mataram Baru, Lampung Timur, pada waktu yang berbeda.

“Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dilokasi dan waktu yang berbeda, diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” jelasnya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 10 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Bupati Dawam Rahardjo Menyerahkan Sertifikat Program PTSL di Way Jepara

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Lamtim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum