Sat Res Narkoba Polres Mesuji Berhasil Menangkap Seorang TO Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Mesuji-Halopaginews.com- Anggota Opsnal Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap seorang TO Narkoba pada Ops Antik Krakatau 2024.

Diketahui Tersangka Berinisial DF (39) Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Kemarin Anggota Opsnal Sat Res Narkoba telah berhasil menangkap Pelaku yang menjadi TO pada Ops Antik Krakatau 2024 di Desa Sungai Sidang”. Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR. Selasa (11/06/24).

Lebih lanjut, Tersangka di tangkap di rumahnya pada hari Senin Tanggal 10 Juni 2024 sekira Pukul 07.30 Wib bersama Barang Bukti 2 (Dua) buah timbangan digital POCKET, 1 (satu) buah dompet warna merah, 5 (Lima) buah sekop dari pipet plastik, ⁠1 (satu) buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT TNI ke-78, Kapolres Lampung Timur Hadiri Ziarah Di TMP Dharma Nusantara

Kemudian 3 (Tiga) Butir Ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 (Dua Pulu Tiga) plastik klip; ukuran sedang, ⁠22 (Dua Puluh Dua) Plastik klip ukuran kecil, 18 (Delapan Belas) kertas lebel harga dengan rincian: 3 (tiga) lembar bertuliskan 105, 4 (empat) lembar bertuliskan 100, 3 (tiga) lembar bertuliskan 50, 3 (tiga) lembar bertuliskan 300, dan 5 (lima) lembar bertuliskan 200, serta Uang tunai Rp 255.000 (Dua Ratus Lima Puluh Lima ribu rupiah). Terang IPTU Andy.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Metro Gelar Peresmian Pemeriksaan Test HPV DNA Dan Sadanis

Saat ini Tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum