Klik Gambar
Kota Metro-Halopaginews.com- Polres Metro Polda Lampung, Seorang remaja berinisial RRP (21) diamankan tim Satresnarkoba Polres Metro atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis tembakau sintetis hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos membenarkan berita penangkapan itu.
“Benar, kita telah berhasil amankan seorang remaja berinisial RRP (21) di rumahnya berikut barang buktinya”,ungkap Kasat.
Kasat juga menjelaskan kronologi awal penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 di sebuah rumah yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
“Sekira pukul 20.00 Wib,Tim opsnal Satres Narkoba Polres Metro kita bergerak dan mengamankan remaja berinisial RRP, Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah RRP, Alhasil kita temukan dari dalam 1 (satu) buah kotak handphone merk “VIVO Y21″ 94 (sembilan puluh empat) plastik klip berukuran kecil didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 8 (delapan) lembar plastik klip berukuran kecil didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil.”Lanjut Iptu Hendra.
Saat di interogasi, RRP kembali mengakui telah meletakkan 4 (empat) lembar plastik klip berukuran kecil didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis terbalut alumunium foil yang masing -masing berada di beberapa titik lokasi di seputar Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari terduga pelaku RRP adalah sebanyak 106 lembar plastic klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis dengan berat kotor 69.16 gram, dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Metro untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kasat.