Polisi Berhasil Ungkap Aksi Curas Di Kawasan Danau Way Jepara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Peristiwa Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi dikawasan Danau Way Jepara, Lampung Timur, berhasil diungkap oleh Petugas Kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (14/6), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah KS (27) warga Kecamatan Way Jepara.

Tersangka bersama rekan-rekannya, pada Bulan Januari lalu, diduga nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Beat, milik korban NA (27) warga Kecamatan Melinting.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Ikuti Rakor Mekanisme BTPKLWN-TNI Secara Virtual

Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban dan pacarnya, yang sedang berada dikawasan Danau Way Jepara, didatangi oleh tersangka dan rekan-rekannya, kemudian langsung mengancam menggunakan senjata tajam, dan menggasak Sepeda Motor serta 2 unit Telepon Genggam.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 12 juta rupiah lebih, dan telah melaporkannya kejadian yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, PK Dan PD Golkar Se-Lampung Timur Bersama DPD II Partai Golkar Lamtim

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka, yang ternyata sedang menjalani proses hukum, akibat terlibat tindak pidana yang berbeda.

Untuk mendukung proses hukum terhadap tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum