Konsumsi Narkoba, Warga Sekampung Udik Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, hanya mampu pasrah, saat digelandang ke kantor polisi, karena tertangkap saat sedang asyik menikmati narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, pada Sabtu (15/6), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AW (24) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Terungkapnya peristiwa tersebut, berawal saat Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, yang sedang melaksanakan kegiatan Patroli Hunting, menerima informasi tentang dugaan aktifitas warga yang mengkonsumsi Narkoba.

Baca Juga :  Hari Ini, Paslon Yusran Amirullah Resmi Terdaftar di KPU Lamtim

Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan ternyata benar diketahui ada warga yang sedang mengkonsumsi Narkoba, yang diduga jenis Sabu-Sabu.

“Saat kita grebek, tersangka ini sedang asyik menyedot narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu, dengan kondisi Bong (alat hisap) masih digenggaman tangan,” terangnya.

Di lokasi kejadian, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), dan Korek Api.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Krakatau 2022

Selanjutnya Tersangka dan barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 114 UU RI nom 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum