Seorang Tersangka Penipuan, Ditangkap Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berhasil dibekuk tanpa perlawanan, oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Rabu (19/6), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah ZA (30) warga Punggur Lampung tengah.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap SR (42) warga Kecamatan Purbolinggo, pada Bulan April lalu.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal, saat korban hendak membeli kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther, dengan cara mentransfer uang sejumlah 59.600.000,- melalui rekening bank, tersangka yang mengaku sebagai perwakilan pemilik kendaraan.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Hadiri Acara Penanda Tanganan Nota Kerjasama Optimasi Lahan Rawa Provinsi Lampung

Setelah proses transfer selesai, ternyata korban tidak dapat membawa mobil yang telah dibayarnya, dengan alasan pemilik mobil merasa belum ada uang masuk ke rekeningnya, dan bahkan pemilik rekening (pihak penerima transfer) tidak dapat dihubungi.

“Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, segera melaporkannya kepada Pihak Kepolisian, untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Bulan Puasa, Bukan Penghalang Bagi Serda Fauzi Untuk Berbuat Kebaikan

Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (18/6/24) tanpa perlawanan diwilayah Kota Metro.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan bukti transfer, tas selempang, telepon genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Vario, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum