Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Awalnya, MZ mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu menjanjikan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur kepada korban berinisial, AF.
Hal itu dibuktikan dalam sebuah Surat Pernyataan yang dibuat antara AF dan MZ adik kandung Dawam Rahardjo Bupati Kabupaten Lampung Timur pada bulan Desember 2021 silam.
Adapun Surat Pernyataan yang dibuat antara AF warga Lampung Timur sebagai Pihak Pertama dan MZ warga Pringsewu sebagai Pihak Kedua pada bulan Desember 2021 berbunyi :
Dengan ini menyatakan bahwa benar PIHAK KEDUA telah menerima titipan atau penyertaan modal usaha / proyek APBD di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp.100,000, 000. (seratus juta rupiah) dari PIHAK PERTAMA. Dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Pihak Kedua bersedia dan bertanggungjawab mengembalikan uang yang dititipkan pihak pertama. Apabila tidak ada usaha pekerjaan/ proyek yang dikerjakan pada tahun oleh Pihak Pertama, paling lambat tanggal 1 November 2022.
2. Apabila Pihak Kedua tidak menepati perjanjian/ kesepakatan tersebut diatas, maka Pihak Kedua bersedia dituntut oleh Pihak Pertama sesuai hukum yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai Rp.10,000.
Dengan saksi-saksi, Heri Ansori Wijaya, Andika Ariandi Rasyid dan Edo Septia Agung.
Karena merasa dirugikan, akhirnya AF melaporkan MZ ke Polres Metro sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/ B/ 139/ V/ 2024/ SPKT/ METRO/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 06 Mei 2024.
Untuk menangkap MZ di Desa Benteng Sari Jabung Lampung Timur pada Senin, 19 Agustus 2024 petang dibutuhkan waktu sekitar 2,5 bulan.
Hal itu disebabkan menunggu sampai masa jabatan MZ sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019-2024 berakhir dan tak lagi terpilih atau dilantik untuk periode berikutnya.
Sebelum ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Metro dilakukan pelacakan atas keberadaan MZ, ternyata ia tak berada di Desa Bulurejo Gadingrejo Pringsewu melainkan ditempat mertuanya di Kota Bumi Lampung Utara pada Senin, 19 Agustus 2024.
“Jam 5 MZ ada di Kota Bumi (Lampung Utara) ditempat mertuanya,” ungkap sumber
“Jam 8 posisi MZ sudah di Negara Nabung (Lampung Timur Kecamatan Sukadana),” imbuhnya.
“Bakda Dhuhur kami putar balik arah karena posisi MZ sudah di Labuhan Maringgai (Lampung Timur),” terangnya.
“Dia tertangkap dirumah orangtuanya pada sekitar jam 4 sore,” pungkasnya.
(ROPIAN KUNANG)