Aniaya Istrinya, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-halopaginews.com- Petugas Kepolisian menahan seorang pria di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, karena diduga menganiaya istrinya, hingga babak belur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU Siregar, mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah FN (42) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan data yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka pada Bulan Agustus lalu, diduga melakukan Penganiayaan terhadap NY (34), yang berstatus sebagai istrinya, sehingga diadukan ke Polsek Way Jepara.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Sribhwono Berikan Pembekalan Pengurus OSIS MTs Sriwijaya

Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menyelidiki kasus Penganiayaan tersebut, kemudian memanggil tersangka, untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memang telah menganiaya istrinya, sehingga langsung dilakukan proses penahanan, di Mapolsek Way Jepara. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum