Beraksi di Pekalongan, Pengedar Narkotika diringkus Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian meringkus seorang tersangka pengedar narkotika, diwilayah Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (11/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah CA (22) warga Kecamatan Sukadana.

Pihak Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, meringkus tersangka, diwilayah Pekalongan, pada Selasa (8/10) malam, tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Way Kanan Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim

Selain meringkus tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 16 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 pipet, dan telepon genggam.

Tersangka dan seluruh barang buktinya, kini sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI no 35 tahun 2009. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum