Beberapa Kali Lakukan Aksi Pencurian, 2 Orang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian gabungan Polsek Sribawono, Jabung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membekuk 2 orang residivis, spesialis pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, pada Sabtu (12/10), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah NV (19) dan HR (39) warga Kecamatan Jabung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, pada Bulan September dan Oktober tahun 2024.

Baca Juga :  Komsos Dekatkan TNI Dengan Warga Binaannya

Pada Bulan September lalu, para tersangka nekat mencongkel pintu rumah, dan menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 3842 PY, milik PM (42) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Kemudian pada awal Bulan Oktober ini, para tersangka juga diduga menggasak 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda BE 2475 NAB, dan Yamaha Aerox BE 2931 NBG, dari dalam gudang milik MT (40) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Baca Juga :  Warga Desa Totoharjo Keluhkan Bantuan PKH di Cek Saldo ATM Kosong

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, diwilayah hukum Polsek Jabung.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang tindak pidanan pencurian dengan pemberatan dana tau penadahan barang hasil kejahatan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum