Pelaku Penipuan Kelulusan CPNS Ditangkap Sat Reskrim Polres Metro

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro, Lampung-Halopaginews.com- Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2014. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/147/IV/2022 tertanggal 4 April 2022 yang dilaporkan oleh korban, S (67), warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H, M.H mengatakan kejadian bermula ketika terlapor, yang diketahui berinisial S, mendatangi rumah korban untuk menawarkan “jalur khusus” dalam kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Anggota Kodim 0429/Lamtim Amankan Rapat Pleno Tingkat PPK Pilkada 2024

“Korban melakukan empat kali pembayaran, tiga kali melalui transfer bank dan satu kali tunai ke rekening terlapor. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, putra korban tak kunjung lolos CPNS, menyebabkan kerugian bagi korban senilai Rp 315 juta,” ucapnya, Jumat (15/11/24).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi keberadaan tersangka di kediamannya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka berinisial S (69) berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban Senam Bersama Ela-Azwar Hadi

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi dan tiga bukti transfer yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menerima dana dari korban sejumlah Rp 315 juta.

Kasus ini kini sedang dalam tahap penyidikan oleh Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum