Ketua LPSN-PB Lampung Timur, Melaporkan Atas Tindakan Oknum Kades Gedung Wani Ke Polres Lampung Timur

Foto, Ketua LPSN-PB Lampung Timur, Melaporkan Atas Tindakan Oknum Kades Gedung Wani Ke Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Kepala Desa Gedung Wani, Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur diduga telah memalsukan laporan kematian warganya yang bernama Rio Irfan Saputra.

Hal tersebut terungkap ketika salah satu warga Desa Gedung Wani,Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, yang bernama Rio Irfan Saputra atau dengan nama panggilan Rio, yang hendak memperbaharui kartu tanda penduduk (KTP) yang telah rusak ke kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur.

Pasalnya Rio sangat terkejut bahwa kartu tanda penduduk KTP atas nama Rio Irfan Saputra, tidak dapat dicetak ulang atau diterbitkan dengan alasan bahwa dirinya telah meninggal dunia.

Dikarenakan Rio bingung atau tidak paham bagaimana mengurus masalah ini kemudian Rio ke kantor Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur dan memberikan kuasa kepada ketua LPSN-PB Kabupaten Lampung Timur, Drs. Mukarom Sanjaya, untuk mengurus tentang permasalahan dirinya yang dianggap telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Hadiri Acara Dharma Santi PHDI Lampung Timur

Menanggapi Hal ini Ketua LPSN-PB Lampung Timur Drs.Mukaram Sanjaya menyampaikan, mempertanyakan tentang kematian atas nama Rio Irfan Saputra kepada pihak disdukcapil Lampung Timur, petugas disdukcapil Lampung Timur membenarkan bahwa atas nama Rio Irfan Saputra, telah meninggal dunia berdasarkan laporan dari kepala desa dan pihak keluarga atas nama winarsih berdasarkan keterangan rio bahwa winarsi tersebut adalah mantan istri rio, ” Ucapnya Drs.Mukaram Sanjaya kepada awak media. Sabtu (04/12/21).

Sehingganya Ketua LPSN-PB Lampung Timur Drs.Mukaram Sanjaya, mempertanyakan hal tersebut kepada kepala desa gedung wani kecamatan margatiga Kabupaten Lampung Timur dan kepada winarsih melalui surat nomor 139/DPC/LPSN/LT/XI/2021.

Perihal klarifikasi tertanggal 19 Oktober 2021 akan tetapi sampai pada tanggal 28 Oktober 2021 kepala desa gedung wani dan winarsih tidak memberikan klarifikasi baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak LPSN-PB Lampung Timur.

Baca Juga :  Ketua LPSN-PB Lamtim, Merasa Kecewa Dengan Bupati Lamtim

Dikarenakan tidak ada klarifikasi atau penjelasan dari kepala desa gedung wani dan winarsih tentang laporan kematian saudara Rio Irfan Saputra dan tindakan tersebut telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Terangnya.

Berdasarkan undang-undang RI No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Pasal 77 setiap orang dilarang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen kependudukan.

Pasal 94 setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau memanipulasi data dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.75.000.000,- (Tujuh Lima Juta Rupiah).

Selanjutnya ketua LPSN-PB Lampung Timur Drs. Mukaram Sanjaya, melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Lampung Timur secara tertulis melalui surat nomor:140/DPC/LPSN/LT/XI/2021 perihal Laporan tertanggal 28 Oktober 2021. (E.W)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum