Sat Res Narkoba Polres Lamtim Sikat Sang Pengedar Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- lebih dari 30 paket narkotika, siap edar, yang diduga jenis sabu-sabu, berhasil diamankan, oleh petugas kepolisian, dari wilayah hukum Polres Lampung Timur, dalam beberapa hari ini.

Peningkatan peredaran narkotika dalam beberapa hari terakhir ini, disikapi secara serius oleh aparat kepolisian diwilayah hukum Polres Lampung Timur, dengan segera melakukan upaya-upaya penegakan hukum.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Sabtu (2/11), menjelaskan bahwa pada proses penegakan hukum diwilayah Desa Penpen, Kecamatan Gunung Pelindung, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang tersangka berinisial MH (32) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Baca Juga :  Musrenbang di Kecamatan Mataram Baru, Berikut Program Bupati Lampung Timur

Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan pada (31/10) kemarin, Petugas Kepolisian Gabungan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, dan Polsek Gunung Pelindung, juga berhasil menyita barang bukti berupa 30 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu siap edar, Timbangan Digital, dan Telepon Genggam.

Kemudian pada Jumat (1/11) kemarin, Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, meringkus seorang tersangka berinisial SF (48) warga Kecamatan Bandar Sribawono, karena diduga menguasai 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Sambut Kunker Danrem 043/Gatam

Sementara pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 02.00 wib, Tim Polsek Sekampung, juga berhasil menangkap 2 pemuda, berinisial IS (18) warga Kecamatan Sekampung, dan ZR (20) warga Kecamatan Sukadana, berikut barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong) dan Korek Api.

Seluruh tersangka, dan barang buktinya, kini telah dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum