Paripurna DPRD Metro Pembahasan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Gelar Rapat Paripurna membahas Tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kota Metro dan DPRD Kota Metro Tentang KUA-PPAS APBD TA 2025 yang dilaksanakan di Aula Gedung Setempat.

Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Ria Hartini Wakil Ketua I Ahmad Khuseini dan Wakil II Abdulhak, Sekwan Ade, Para Anggota DPRD, Pjs Walikota Metro Descatama Paksi Moeda, seluruh OPD dan Camat Serta Lurah se Kota Metro, perwakilan dari Kajari, Kodim 0411/KM, perwakilan dari Polres Metro,dan Kepala Pengadilan Agama Kota Metro,Rabu (20/11/2024).

Dalam Pembahasan Rapat Paripurna tersebut Ramadoni selaku Anggota DPRD dari Fraksi PKS menyampaikan Pembahasan KUA -PPAS Anggaran Tahun 2025 dengan Komposisi dan Personalia sebagai berikut:

1.Ketua Ria Hartini S. Sos. M. M, Wakil Ketua Ahmad Khuseini M. Pd. I, Wakil Ketua H. Abdulhak SH. M. M, Sekretaris bukan Anggota Ade Erwinsyah, S. STP., M. M, Anggota Didik Isnanto, A. Cahyadi Lamnunyai SH, Roma Doni Yunanto S.P.T, Ir. H. Hadi Kurniadi ST. M.T, Efril Hadi M. Kes., H. Ansori SE. M. M, Drs. H. Sudarsono M. M, H. Subhan, S. E , Maryati SKn. M. Kes, H. Basuki Rahmad, H. Fahmi Anwar S, E, H. Wahid Asngari S., Pdi, M. Pdi, Yusron Fauzi Saleh S. H.

Foto, DPRD Kota Metro
Foto, DPRD Kota Metro

2.Materi Pembahasan ialah 1.KUA -PPAS APBD Anggaran Tahun 2025,2.Hasil Pembahasan Komisi Komisi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro pembahasan KUA – PPAS APBD Tahun 2025.

Baca Juga :  Berbagi Berkah,Dansubdenpom I/5-1 Belawan Bagikan Ratusan Paket Sembako Dan Takjil

3.Hasil Pembahasan Komisi Komisi dalam Badan Anggaran DPrD Kota Metro, 4.Hasil Pembahasan Badan Anggaran Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Kota Metro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Metro.

3.Pembahasan : UUD no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan tindak kewenangan urusan wajib pelayanan dasar dan pemilihan, penyelenggara tersebut dilaksanakan melalui program dan kegiatan.

Dimana penyelenggara pemerintah mempunyai kewenangan daerah di danai dari atas dan beban Anggaran pendapatan belanja daerah. Kebijakan APBD KUA adalah Dokumen Kebijakan Pendapatan Belanja serta Asumsi yang mendasari periode Satu Tahun.

Foto, Istimewa
Foto,Istimewa

Prioritas pelapon anggaran sementara PPAS merupakan dokumen yang memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target dari KUA dan disusun mulsi dari tahapan menentukan sikap prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan serta melakukan program dan kegiatan.

A. Proses Pembahasan: Untuk mencapai hasil yang maksimal dan perluasan KUA -PPAS telah dilakukan Anggaran diTahun 2025 yang terlampir sebagai berikut.
B. Pembahasan dan evaluasi :Terdapat Pergeseran Anggaran dari yang diusulkan dengan dasar dan pertimbangan yang telah disepakati Oleh Badan Anggaran Komisi komisi serta Fraksi-fraksi DPRD Kota Metro dengan Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Berikut:

1.Pendapatan, Anggaran Pendapatan daerah yang terdiri dari Asli pendapatan daerah dan pendapatan transfer sebesar Rp.1.79.834.847.863,-Triliun rupiah.

Dengan rincian Sebagai Berikut :

A. Pendapatan Asli daerah terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah hasil pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 360.5823.282.398,- Miliyar rupiah.

Baca Juga :  IDEA-RMI Berikan Beasiswa Program Santri Kompeten Untuk Santri Pondok Pesantren Se-Indonesia

B. Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan Transfer pemerintah daerah Sebesar Rp.719.240.565.465,-miliyar rupiah.

2. Belanja, Anggaran belanja modal yang terdiri dari belanja koperasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer sebesar Rp.1.89.823.847.863,- Triliun rupiah.

Ditempat yang sama Pjs Wali kota Metro Descatama menyampaikan dalam sambutannya, Pemerintah Kota Metro menyepakati kebijakan KUA dan prioritas platform anggaran APBD tahun 2025 dan menyepakati Asumsi Makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan tahun 2025, dan menyepakati pula prioritas kegiatan dan sub kegiatan guna mendukung visi dan misi RPJMD kota metro tahun 2021 -2026,”ujarnya.

Descatama menambahkan di tahun 2025 ada beberapa pos perubahan anggaran dikarenakan adanya kebijakan kebijakan fiskal yang mempengaruhi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada tahun 2025 serta kondisi ini menjadi tantangan untuk mengefektifkan dan meng efisiensikan pembangunan ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Selain itu memberikan sebuah dorongan agar kedepannya kita dapat memaksimalkan pendapatan dan pos asli pendapatan daerah hal ini memungkinkan jika peningkatan kinerja pelayanan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan yang baru, “pungkasnya.

Acara Selanjutnya dilanjutkan dengan Penanda Tangan Nota Kesepakatan KUA – PPAS APBD Tahun 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, Wakil Ketua Ahmad Khuseini, Wakil Ketua Abdulhak dan Pjs Walikota Metro Descatama Paksi Moeda, Serta Penyerahan Nota Kesepakatan dan Foto bersama. (ADV)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum