Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- 21 November 2024 – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur telah menyelesaikan proses pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.
Tujuan dilakukannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis.
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan diambil dari basis 264 desa di Kabupaten Lampung Timur yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 (delapan) variabel dan 28 (dua puluh delapan) indikator dengan rincian sebagai berikut;
1. Penggunaan Hak Pilih:
Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);
Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);
7. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
2. Keamanan:
Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan;
Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
3.Politik Uang:
Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
4.Politisasi SARA:
Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;
5.Netralitas:
Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon; ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan, tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
6.Logistik:
Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;
Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu; Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
7.Lokasi TPS:
TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);
TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; TPS di lokasi khusus.
8.Jaringan Internet dan Listrik:
Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS; Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
Berdasarkan pemantauan dan analisis di 264 Desa di Kabupaten Lampung Timur, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengidentifikasi sejumlah TPS yang memiliki potensi kerawanan. Berikut rincian hasil identifikasi TPS Rawan di Kabupaten Lampung Timur dalam satuan kecamatan.
Indikator Jumlah TPS.
TPS Rawan Paling Banyak.
Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; 173, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kecamatan Gunung Pelindung.
Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan); 96, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Sekampung Udik, Kecamatan Sekampung,
Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 57 Kecamatan Sekampung, Kecamatan Marga Tiga, Kecamatan Jabung,
Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 54, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Marga Tiga.
Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb); 27
Kecamatan Marga Sekampung, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Sekampung.
TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 14, Kecamatan Batanghari, Kecamatan Gunung Pelindung, Kecamatan Bumi Agung.
TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
13 Kecamatan Way Jepara, Kecamatan Marga Tiga, Kecamatan Sukadana.
Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK);
10 Kecamatan Marga Tiga, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS 7, Kecamatan Jabung, Kecamatan Marga Tiga.
Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu; 6 Kecamatan Bandar Sribhawono, Kecamatan Gunung Pelindung.
TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); 4, Kecamatan Sukadana, Kecamatan Pasir Sakti.
Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. 2 Kecamatan Bandar Sribhawono, Kecamatan Sekampung Udik.
TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 2
Kecamatan Sukadana, Kecamatan Way Bungur.
TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);
2, Kecamatan Pasir Sakti, Kecamatan Bumi Agung.
Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan; 1, Kecamatan Batanghari Nuban.
Memiliki riwayat logistik pemungutan dan
penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu; 1
Kecamatan Labuhan Ratu.
Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. 1
Kecamatan Metro Kibang.
TPS di lokasi khusus. 1
Kecamatan Sukadana.
Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
1, Kecamatan Jabung
Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
1, Kecamatan Jabung
Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken); 0
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti.
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah menyiapkan strategi pencegahan untuk mengantisipasi kerawanan di TPS sebagai berikut, Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
Edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
Optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH; Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif;
Pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik Pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan;
Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengimbau KPU Provinsi Lampung untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS :
Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (Red)