Polda Lampung Pastikan Proses Pelaku Percobaan Pencurian yang Ditangkap Warga di Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung-Halopaginews.com- Polda Lampung memastikan pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga saat beraksi di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur akan diproses.

Polisi menyatakan pelaku bernama Supri Ryanda dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHPidana.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat. Dirinya meminta masyarakat setempat untuk percaya pada proses yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.

Baca Juga :  Sempat Buron, Pelaku Penembakan Di Labuhan Maringgai Berhasil Diringkus Polisi

“Memang video yang viral itu terjadi di Lampung Timur, video itu adalah pertemuan masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang dimana membahas terkait kabar adanya pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga,” katanya, Minggu (24/11/2024).

“Kasus itu kini telah ditarik ke Polres Lampung Timur dan saat ini masih diproses. Kami memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturannya, masyarakat mohon bersabar dan menahan diri,” tandas Umi.

Baca Juga :  Polres Metro Tegur Kumpulan Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Peristiwa tertangkapnya Supri terjadi pada tanggal 13 November 2024. Dirinya dipergoki memasuki pekarangan rumah korban atas nama Supatmi.

Atas hal tersebut, warga berhasil menangkap Supri. Pada dirinya, warga menemukan kunci leter T, celurit kecil, pahat hingga jimat. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Jabung. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum