Polisi Tetapkan I, S Dan H Sebagai DPO, Soal Kasus Perjudian Di Way Jepara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Polisi telah menetapkan dua orang inisial I dan H warga Kecamatan Way Jepara, sebagai DPO. Dimana kedua orang tersebut sebagai melarikan diri saat penggrebekan judi kartu di Desa Labuhan Ratu Dua, pada November 2024 lalu.

Penyidik perkara judi tersebut Aipda Arip mengatakan perjudian saat itu dilakukan sebuah rumah dan pemiliknya saat ini berstatus DPO yakni inisial S

Sementara DPO berinisial H dan I merupakan pelaku judi yang berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penggrebekan, sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran bahkan sudah menerbitkan surat keterangan DPO.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Lamtim Ucapkan Selamat Sukses Dan Karir Ipda Setiawan

“Surat DPO sudah kami berikan kepada keluarga masih masing melalui perangkat Desa Labuhan ratu Dua beberapa hari lalu”kata Aipda Arip.

Arip menjelaskan jika ketiga DPO dimaksud tidak beretika baik menyerahkan diri maka polisi akan terus melakukan pengejaran, dan saat ini polisi sudah mengetahui tempat persembunyian tiga DPO tersebut.

“Kami sudah ketahui dimana persembunyian I, S dan H tinggal tunggu waktu saja kami akan melakukan penangkapan paksa. Jika tidak menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur”terang Arip.

Diberitakan sebelumnya pada 4 November 2024 polisi melakukan penggrebekan judi kartu dirumah milik S. Saat dilakukan penggrebekan polisi membawa 4 orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  SMSI Lamtim: Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Semadi Kabid Kominfo Lamtim

Hasil dari pemeriksaan polisi menetapkan dua orang yakni War dan Jon. Sementara dua orang lainnya dipulangkan karena tidak terlibat perjudian. Dan tiga orang masih dalam pengejaran.

Sementara itu salah seorang dari keluarga pelaku judi yakni Rahmat berharap polisi tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku perjudian, artinya polisi harus menangkap ketiga orang yang sengaja melarikan diri.

“Kami berharap dengan Pihak Polres Lampung Timur khususnya Anggota Reskrim agar segera membekuk I, H dan S”tegas Rahmat. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum