Polisi Tangkap Residivis Curanmor Di Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, menangkap seorang residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, pada Kamis (26/12/24), menyampaikan bahwa inisial Residivis tersebut adalah LK (21) warga Kecamatan Melinting.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, LK bersama rekannya, diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor merk Honda Vario BE 2387 NAD, milik  SS (30) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Baca Juga :  Seorang Penadah Motor Curian Di Lamtim Menyerahkan Diri Ke Polisi

Peristiwa yang diduga terjadi pada tanggal 23 Desember kemarin, diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir dihalaman toko, kemudian membawanya kabur.

Korban yang kemudian mengetahui sepeda motornya sudah raib dari lokasi parkir, segera menghubungi petugas kepolisian Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Rabu (25/12/24) sekira pukul 04.00 Wib di desa Tebing kec Melinting, dan menyita barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda Vario.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Hadiri Sosialisasi Perlindungan Anak Dan Pencegahan Kenakalan Remaja

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum