dua orang Pria Dewasa diringkus SATRESNARKOBA POLRES TUBABA diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna Narkotika jenis sabu di Kec. Tumijajar

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

HALO PAGI, TUBABA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali dua orang Pria Dewasa sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (07/01/2025) Siang

 

“Terduga pelaku inisial MJ (30) pria asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar dan MIA (23) asal Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.”

Baca Juga :  Sekda, Gelar Rakor dengan SKPD dan Camat Se-Kabupaten Tubaba

 

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang di duga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong), 6 (enam) buah pipet plastik, 2 (dua) buah korek api tanpa kepala, 1 (satu) buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.” Ujar Jepri

 

Penangkapan terhadap terduga Pelaku MJ dan MIA berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Mau Edarkan Sabu, Pria Ini Dibekuk Polisi

 

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap kedua orang terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

 

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

 

“Terduga Pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

YORDAN

Dilaporkan oleh : Redaksi Harian