Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Polsek Way Bungur,Polres Lampung Timur melakukan operasi razia miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba disejumlah tempat room karaoke yang berada di wilayah kecamatan way bungur.
Personil Polsek Way Bungur Kanit Reskrim Aipda Andi Septa.S, KA SPKT A Aipda Ahmad Sarep.SH, Kanit Propam Bripka Ivan Saputra SH, dan Bhabinkamtibmas Brigpol Deki Prayoga.
Razia miras beberapa tempat di Cafe Anita Desa Tegal Ombo, Cafe Uwin Desa Taman Negeri,Cafe Jainuri Desa Taman Negeri,dan Cafe Purwanto Desa Tambah Subur.
Razia miras yang dilakukan bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba dalam razia tersebut, personil polsek way bungur berhasil menemukan dan mengamankan 6 (Enam) botol besar miras Vigor sampurna dan 2 (dua) botol besar miras anggur merah orang tua.
Hal itu disampaikan Kapolsek AKP Putu Harta Jaya Utama mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan.
“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan narkoba, ” ujar Kapolsek. Jum’at (10/1/25).
Seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polsek Way Bungur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Anggota Polsek Way Bungur juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal. Selain itu kami juga berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,”tegasnya. (EW)