Sempat viral di FB Pamer nyabu seorang pria ditangkap Sat Resnarkoba Polres TUBABA 

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

HALO PAGI, TUBABA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap kembali seorang Pria penyalahguna narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar dewa Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib.

 

“Terduga pelaku inisial SR (27) pria asal Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, Ujar Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.” Kamis ( 23/01/2025)

Baca Juga :  Polsek Pulau Raja Konferensi Pers Narkoba

 

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 2 (dua) buah tabung kaca pirek,

1 (satu) buah sumbu pembakar, 2 (dua) buah sendok shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong),1 (satu) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bilah senjata tajam,.” Ujar Jepri

 

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga :  Wabup Tubaba Pimpin Rapat Sosialisasi Pencegahan Covid-19

 

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

 

“Terduga Pelaku SR dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.

YORDAN

Dilaporkan oleh : Redaksi Harian