Jelang Ramadhan, Kasat Pol-Pp Lamtim Himbau Ke Pemilik Tempat Hiburan Malam di Larang Beroperasi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Jelang Bulan Suci Ramadhan,Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau melarang tempat hiburan malam karaoke, Diskotik beroperasi selama Bulan Ramdhan 1446 Hijriah Tahun 2025.

Dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok menutup kegiatannya.

Kasat Pol-Pp Lamtim Drs Syahmin Saleh,M.M,. mengatakan secara rutin sat pol pp sudah melakukan pembinaan dan mensosialisasikan tentang penutupan tempat tempat hiburan malam di bulan suci ramadhan,” ucapnya Kasat kepada media halopaginews.com, Jum’at (28/2/25).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polsek Metro Pusat Dan Satpol-PP Razia Kos-Kosan Upaya Jaga Ketertiban

Namun surat bupati tentang penutupan tempat hiburan malam sedang diproses dan sudah di paraf bapak wakil Bupati Lampung Timur tinggal menunggu Ibu Bupati pulang dari magelang, yang saat ini sedang mengikuti retreat bersama Bupati/walikota seluruh Indonesia yang telah dilantik oleh Presiden RI beberapa waktu yang lalu,”terangnya.

“Nanti segera kita informasikan langsung surat bupati tersebut kepada pemilik tempat hiburan malam termasuk akan kita tempel ditempat-tempat hiburan malam dan tempat strategis lainnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 429-05 Sukadana Hadiri Peringatan Hari Kunjung Perpustakaan

Sementara ini kami masih menghimbau secara lisan. Karena kami menunggu, sesuai surat Bupati Lampung Timur setelah ditandatangani oleh Bupati Lampung Timur. Untuk Sangsi bagi pelanggar, akan kita berikan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang ada,”pungkasnya. (EW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum