Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Perampokan di BRI-LINK Serahkan Diri Ke Polres

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com– Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di BRI-LINK di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana berhasil diamankan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kurang dari 24 jam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan pengamanan pelaku berinisial CA (39) warga Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana tersebut.

“Ya, benar. Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya pada Rabu (26/03/2025) malam.

Lanjutnya, ia mengatakan pelaku diserahkan keluarganya setelah dilakukan upaya persuasive dengan dilakukannya penggalangan terhadap keluarga korban.

“Sebelumnya, tim kami telah melakukan upaya persuasive dengan penggalangan terhadap keluarga pelaku yang dimana hal itu menghasilkan keluarga pelaku akhirnya menyerahkan pelaku ke Polisi,” lanjut Boyoh.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp50 Miliar, Polda Lampung Tangkap Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga

Diketahui sebelumnya beredar kabar bahwa terjadi percobaan curas di BRILINK yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian kepala belakang karena pukulan benda tumpul.

“Kejadian terjadi pada pada Rabu (red.) pagi yang dimana pada saat itu (Diana) korban yang merupakan karyawan di BRILINK tersebut korban yang tengah menuju kamar mandi langsung disekap oleh pelaku hingga dilakukan kekerasan terhadap korban dengan membanting dan memukul kepada korban dengan palu yang tujuannya adalah menguasai sejumlah uang namun upayanya gagal,” ucap Boyoh.

Baca Juga :  Kali Ini, Azwar Hadi Mantapkan Maju Calon Bupati Lampung Timur

Dikarenakan Diana (24) korban mengenali pelaku, maka setelah mendapatkan laporan kemudian pihak Kepolisian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku.

Bersama dengan pelaku, juga berhasil disita barang bukti berupa 1 pasang sandal milik pelaku, 1 pasang sandal milik korban, 1 buah palu dengan bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah dan 1 lembar asbes yang dipecahkan oleh pelaku untuk masuk kedalam kios.

Terhadap pelaku percobaan perampokan berinisial CA dikenakan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

(RK/HUMAS POLRES)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum