Paripurna DPRD Metro, Walikota Metro Pidato Adapun 3 Tiga Raperda Inisiatif Rancangan Raperda

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna dengan mendengarkan pidato pendapat Walikota Metro Atas Penyampaian 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Bumi Say Wawai dan Tanggapan Fraksi Fraksi, Selasa (30/8/2022).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muammar Gaddafi merupakan Pembicaraan Tingkat I, dalam rangka Penyampaian Pendapat Walikota Metro atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Metro.

Adapun 3 (Tiga) raperda inisiatif itu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tersebut, dapat menjadi sumbangsih kita untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Metro dan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta dapat mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan Masyarakat di Kota Metro” papar Wahdi..

Wahdi mengatakan Pondok Pesantren sebagai salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan, merupakan bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan Bangsa.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa lembaga pendidikan yang berbasis pada Pondok Pesantren hingga saat ini, mempunyai peran penting dalam segala aspek kehidupan. Tidak hanya dalam aspek kehidupan di kota pendidikan, melainkan juga dalam aspek kehidupan manusia secara umum,” lanjutnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Metro Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda

Mengenai Raperda Kota Metro tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, juga sangat mengapresiasi dan sangat menyambut baik atas disampaikannya Raperda ini.

Sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha di Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memberikan dasar dalam penyelenggaraan berusaha berbasis risiko.

Dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah.

Dengan harapan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Turut serta mewujudkan proses pelayanan perizinan berusaha yang cepat, mudah, transparan, berkepastian hukum, sederhana, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak Masyarakat secara optimal di Kota Metro.

“Tidak hanya itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Telekomunikasi, Kami Pemerintah Kota Metro selalu mengapresiasi dan menyambut baik.

Baca Juga :  Grand Venetian Family Karaoke Terjadi Kebakaran Api diduga Berasal dari Dapur kitchen

Karena salah satu aspek pelayanan dasar, yang menjadi prioritas dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, yang mana pemenuhan hak Warga Negara untuk memperoleh, memanfaatkan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia secara aman dan nyaman,” jelas Wahdi.

Wahdi mengakui bahwa pengaturan penyelenggaran infrastruktur pasif telekomunikasi dalam sebuah Perda merupakan hal sangat penting untuk mencapai tujuan strategis diantaranya:
1. untuk mewujudkan tertib penataan infrastruktur pasif yang menjamin keandalan teknis Infrastruktur pasif dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan;
2. untuk mewujudkan penataan Infrastruktur pasif yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras den lingkungannya; dan
3. untuk mewujudkan Infrastruktur pasif yang memiliki informasi, identitas yang jelas, dan terpantau kelayakan operasionalnya.

“Terhadap ketiga Raperda ini telah kami siapkan surat untuk dilakukannya fasilitasi Raperda pada biro Hukum Provinsi Lampung, dan juga pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Hal ini bertujuan agar Raperda yang akan disahkan, dan diundangkan nanti akan selaras. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum