Yus Bariah Anggota DPRD Lampung Dari Fraksi PKB Proses PAW

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung-Halopaginews.com- DPRD Lampung segera memproses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung dari fraksi PKB Yus Bariah.

Yus Bariah ini merupakan anggota DPRD Lampung asal PKB dari dapil VIII, Kabupaten Lampung Timur, yang juga istri Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.

Sedang Proses PAW tersebut paska terbitnya surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di jakarta pada 25 Maret 2025 lalu.

Dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Yus Bariah dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

Surat tersebut berbunyi, yang bersangkutan diberhentikan dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Polda Lampung Tegaskan Kegiatan Kampanye Paslon Kepala Daerah Wajib Kantongi STTP

Pemberhentian juga berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat PKB Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Atas Nama Yus Bariah, menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung segera menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dimaksud sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada saat Pemilu Tahun 2024,Yus Bariah juga peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif 2024 lalu dan terpilih sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Timur.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 411-15/Kalirejo Monitoring Program Makan Bergizi di Wilayah Binaan

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar sudah keluar dari Kemendagri keputusannya” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Sementara, menurut Tina, rapat pimpinan DPRD Lampung sudah digelar, dan proses selanjutnya akan menunggu rapat badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur waktu
pelantikan antar waktu (PAW). “Memang, Sudah dibahas dirapim, selanjutnya di rapat Banmus,”katanya.

Selanjutnya, Jadwal pelantikan menurut atina, akan ditentukan paska proses rapat Banmus rampung digelar.

Diketahui, secara resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum