Komite MAN Pringsewu Buang Badan, Pungutan 3 Juta Permintaan dari Pihak Sekolah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu (HP) – Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pringsewu buang badan terkait pungutan sejumlah Rp3 Juta pertahunnya yang dibebankan terhadap wali murid, bukanlah inisiatif komite melainkan permintaan pihak sekolah.

Imron Jauhadi, Ketua Komite MAN Pringsewu mengatakan bahwa pungutan tersebut berdasarkan permintaan pihak sekolah yang sudah tersusun dalam Rencana Anggaran Belanja Madrasah (RABM) untuk di musyawarahkan dengan pihak wali murid.

“Kenapa bisa timbulnya angka Rp3 juta karena ada RABM, itukan yang tahu pihak sekolah diajukan kepada kami komite untuk dirapatkan dengan wali murid, sebenarnya pihak sekolah yang lebih tahu program apa, karena butuh ini, butuh itulah, juga kita gak tahu kebutuhan sekolah,” bebernya kepada media ini, bertempat di Kafe BJ Pekon Podomoro, Rabu (14/5/25).

Baca Juga :  Terima Dana Miliaran Hasilnya Minim, BUMD PT Pringsewu Jaya Sejahtera Patut Dievaluasi Kinerjanya

 Untuk itu, masih kata Imron, hasil dari musyawarah komite dengan wali murid memutuskan bahwa diwajibkan untuk dipungut dana komite sejumlah 3 juta per tahunnya.

“Karena ini keputusan dari hasil musyawarah komite bersama wali murid untuk berkewajiban, sedangkan bagi wali murid yang tidak hadir dikirim hasilnya dan ikut menadatangani termasuk sudah menyetujui hasil rapat,” tambahnya.

Ironisnya, menurut dia bahwa pungutan yang dilakukan oleh komite MAN Pringsewu bukanlah termasuk Pungli, akan tetapi pungutan yang sudah mengacu pada peraturan kementerian, namun ia juga tidak bisa menyebutkan peraturan kementrian apa.

“Aturan kementerian ada, yang dilarang itu pungutan liar yang menentukan satu hal yang tidak dimusyawarahkan, kalau ini melanggar aturan bukan hanya kita saja komitenya, bisa jadi seluruh komite sekolah yang melanggar,” tepis Imron.

Baca Juga :  11 Partai Pengusung Calon Ela-Azwar Berkomitmen Menangkan No Urut 01

Parahnya, setelah usai memeberikan tanggapan salah seorang dari pihak Komite MAN Pringsewu sempat berniat membungkam pihak media dengan memberikan amplop yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.5 juta.

Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan yang ditentukan besarannya.

Termaktub pada Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. (*)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi