Peralihan Bidang Kebudayaan Lamtim Dikritisi Ketua Adat Buai Unyi Marga Sukadana

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Peralihan Bidang Kebudayaan dari Dinas Pariwisata (Dispar) ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Timur pada sekitar tahun 2019 lalu kembali dikritik.

Kritikan disampaikan oleh Zainal Abidin Wahid gelar Sutan Paku Alam selaku Ketua Adat Buai Unyi Marga Sukadana (BUMS) Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Sebab, ia memperhatikan pelaksanaan peralihan bidang Kebudayaan dari Dinas Pariwisata ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur tersebut dinilainya tidak wajar.

“Peralihan bidang Kebudayaan ke Dinas Pendidikan itu saya nilai tidak wajar sebab yang diserahkan hanya status bidang Kebudayaannya saja, lainnya tidak,” tegas Sutan Paku Alam dikediaman Wartawan media ini pada Selasa, 31 Desember 2025 jam 09.00 WIB

Sebab peralihan tidak disertai dengan penyerahan barang-barang inventarisasi sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Foto, Gedung
Foto, Gedung

“Saya katakan tidak wajar, seharusnya peralihan disertai dengan penyerahan, ada serahterima antara Kepala Dinas Pariwisata ke Kepala Dinas Pendidikan didampingi Kabid dan Kasi,” terang Ketua Adat Buai Unyi Marga Sukadana tersebut.

Selain, serahterima peralihan secara resmi antara kedua Dinas juga berikut serahterima buku daftar inventarisasi dan seluruh barang-barang sebagai aset Pemkab Lamtim.

“Salain serahterima secara resmi antara kedua pihak, ada juga penyerahan buku daftar inventarisasi sebagai catatan dan berikut semua barang-barang sebagai aset Pemkab Lamtim harus disertakan,” jelas Sekretaris Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur itu.

Baca Juga :  Kompak, Dandim 0429/Lamtim Bersama Kapolres Berbagi Takjil Kuatkan Sinergitas TNI Polri

Begitu juga dengan pembayaran lampu listrik PLN, sedangkan gedung Sesat Agung Lampung Timur milik masyarakat Adat se-Kabupaten Lampung Timur.

“Belum lagi urusan listriknya kalau tidak saya yang mengatasi mungkin sudah tidak menyala. Sedangkan gedung Sesat Agung milik masyarakat Adat se-Kabupaten Lampung Timur,” kata Zainal Abidin Wahid Tokoh Masyarakat Desa Sukadana.

Ketua Adat tersebut berharap peralihan bidang Kebudayaan harus benar-benar dilakukan secara resmi dan dilengkapi penyerahan barang-barang inventaris.

“Saya harap dilakukan peralihan secara resmi, ada serahterima, penyerahan buku daftar inventaris dan barang-barang agar Disdikbud dapat kerja maksimal, jangan berlarut-larut nanti hilang semua barang-barang aset-aset Pemda itu,” harapnya.

Perihal itu dibenarkan oleh Ibrohim penjaga Sesat Agung Sukadana Lampung Timur di Jl. Jendral Sudirman sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

“Saya heran kok Dinas nggak mau belikan obat herbisida untuk membasmi rumput di pelataran Sesat Agung, kadang-kadang saya beli pakai uang pribadi,” keluh Ibrohim.

Saat ini yang ada hanya bangunan Sesat Agung saja sementara tidak terdapat barang-barang inventarisasi baik didalam maupun diluarnya.

“Yang ada sekarang bangunan Sesat Agung, didalamnya kosong tidak ada apa-apanya bahkan bangunan sudah rusak berat tidak pernah direhab sejak dibangun tahun dua ribuan,” papar penjaga bangunan Sesat Agung Lampung Timur tersebut.

Baca Juga :  Operasi Sikat Krakatau 2022, Polres Lamtim Sikat 24 Tindak Kejahatan

Awal berdirinya bangunan Sesat Agung Lampung Timur dilengkapi fasilitas, sarana dan prasarana berupa barang-barang adat istiadat sebagai aset Pemkab Lamtim.

“Dulu semua lengkap, ada pakaian adat, meja, kursi, sound sistem, talo tiga set, ambal, genset sekarang entah kemana, saya liat isi gudang di Dinas Pariwisata sepertinya nggak ada,” urainya.

Terdapat kursi stainless 150 buah dan seperangkat alat musik modern berupa drumband yang juga merupakan aset Pemkab Lamtim.

“Kursi stainless di Sesat Agung 100 buah dan digudang 50 buah, ada juga alat-alat drumband seperangkat lengkap, nggak tau entah dimana barang-barangnya,” tutupnya.

Selain bangunan Sesat Agung, ada juga bangunan rumah penjaga dan sejumlah toilet mengalami rusak berat yang membutuhkan rehab.

Peralihan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mengembalikan fungsi Kebudayaan ke dalam Kementerian yang mengurusi Pendidikan.

Sebelum terbit Perpres ini, urusan wajib Pemerintah dan Pemerintah Daerah pada bidang kebudayaan sempat berada di bawah Kementerian yang mengurusi Pariwisata. (Ropian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum