Lewat Penyamaran WhatsApp, Polres Metro Ringkus Mucikari TPPO di Metro Selatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro,Lampung-halopaginews.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang perempuan paruh baya berinisial RW (47) diamankan karena diduga bertindak sebagai mucikari prostitusi online.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (26/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB, ketika Unit PPA Satreskrim Polres Metro menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan, di mana seorang wanita diduga menawarkan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kota Metro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan teknik penyelidikan undercover buy (penyamaran). Petugas memesan seorang wanita melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pelaku yang diduga kuat sebagai mucikari.

Baca Juga :  Basmi Sarang Nyamuk, Babinsa Koramil 429-14/Jabung Dampingi Kegiatan Fogging

Operasi penindakan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 19.38 WIB di sebuah lokasi di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka berinisial RW, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:

1. Uang tunai sebesar Rp450.000 dengan rincian 4 lembar pecahan Rp100.000 dan 1 lembar pecahan Rp50.000.
2. 1 (satu) buah alat kontrasepsi (kondom).
3. 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
4. 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

Baca Juga :  SMSI Lampung Timur Dan BNNK Jalin Kolaborasi Lawan Narkoba Melalui Media

Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan seorang korban berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, yakni DS dan S.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang.

Saat ini, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Metro telah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca