Motor Mahasiswa Raib di Asrama Ponpes, Tim Tekab 308 Polres Metro Bekuk 2 Pelaku di Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro, Lampung-halopaginews.com- Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor. Kedua pelaku berinisial SAM (27) dan RS (34) dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (29/10/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban seorang mahasiswa berinisial IM (23) yang tertuang dalam laporan polisi tertanggal 17 September 2026 lalu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (16/09/2026) sekira pukul 14.00 WIB di area asrama putra Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Jalan RA Kartini, RT 005/RW 001, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia tiba di asrama usai mengikuti perkuliahan di STKIP Rosalia sekira pukul 11.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2024 dengan Nopol BG 3036 KBA di teras asrama dalam kondisi stang terkunci.

Korban sempat menjalankan ibadah salat Zuhur dan kembali ke kamar untuk mengerjakan tugas. Namun saat hendak pergi ke bengkel untuk mengganti oli pada pukul 14.00 WIB, korban mendapati sepeda motor kesayangannya sudah raib dari tempat parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp37.410.000.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lamtim Gelar Dakgar Handheld di Jalintim Bumi Agung, Lalin Lancar

Berbekal serangkaian penyelidikan, pada Kamis (29/10/2026) sekira pukul 13.40 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku yang berada di Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial SAM, berikut barang bukti berupa sepasang sandal merek Gucci warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan Tim Tekab 308 Presisi berhasil membekuk dua pelaku curanmor berinisial SAM dan RS di wilayah Lampung Timur.

“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil membekuk dua pelaku curanmor berinisial SAM dan RS di wilayah Lampung Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro, saat memberikan keterangannya.

Baca Juga :  Penuh Semangat Mendorong Swadaya Masyarakat Dalam Perbaikan Jalan Lingkungan Desa Taman Negeri

AKP Rizky menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan pencurian sepeda motor jenis Honda CRF milik seorang mahasiswa di lingkungan pondok pesantren di Metro Utara.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro dan kita jerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat Kota Metro,” tegas Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kembali membekuk tersangka kedua berinisial RS. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap tuntas jaringan kejahatan tersebut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca