Merasa Dirugikan, Tukiyo Lapor Polisi Identitasnya Dicatut Tanpa Izin Tandatangannya Dipalsu 

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Penyelenggara stasiun radio HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara (PT.AWJ) diduga akan menggunakan nama dan tandatangan hasil manipulasi.

Soalnya, terdapat sejumlah nama berikut tandatangan masyarakat lingkungan terdampak dalam surat pernyataan izin lingkungan/tetangga diduga dicatut dan dipalsukan.

Selain itu, keberadaan rumah mereka jaraknya sangat jauh dari tapak menara diluar radius lingkungan terdampak yang jaraknya melebihi ketinggian menara mencapai 100 meteran.

“Itu mereka tetap mau lanjutin urus ijinnya, pake TTD yang dipalsukan itu”, ungkap narasumber terpercaya pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Pihak Penyelenggara stasiun radio tetap saja bersikukuh dengan pendirian untuk mempertahankan harga diri mereka.

“Masih bersikekeh mereka, harga diri mempertahankan harga diri”, kata narasumber tersebut.

Mereka diduga masih berkonsultasi dengan pihak Dinas PMPTSP Lampung Timur.

“Mereka masih konsul ke perizinan yang jelas ke perizinan”, terangnya.

Memperhatikan tandatangan pada Surat Pernyataan Izin Lingkungan/ Tetangga No.474/060/01.2011/II/2026 diduga dipalsukan dan nama dicatut terdapat perbedaan dari tandatangan yang asli.

Ada 15 nama disertai tandatangan pada Surat Pernyataan Izin Lingkungan itu ditandatangani oleh Purniawan Kadus 3 dan Mujiban Tokoh Masyarakat.

Surat diketahui ditandatangani dan di cap oleh Edi Sutono Kades Muara Jaya tertanggal, 5 Februari 2026 dan belum ditandatangani oleh Hendra Setiawan Camat Kecamatan Sukadana.

Sementara, didalam Surat Pernyataan Izin Lingkungan / Tetangga tersebut tidak mencantumkan nama dan tandatangan Wahono Ketua RT.: 017.

Merasa dirugikan identitas namanya dicatut dan tandatangannya dipalsukan dalam surat pernyataan izin lingkungan / tetangga, Tukiyo melapor ke Unit Resum Polres Lampung Timur.

“Nggak pernah dimintai tandatangan, nggak pernah sama sekali terus terang, ya merasa dirugikan sebenernya”, ungkap Tukiyo didampingi Suharti istrinya saat dikonfirmasi dirumahnya pada Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Ia siap melaporkan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangannya ke Polres Lamtim sebab didalam surat pernyataan izin lingkungan/tetangga teresebut bukan tandatangannya.

“Ya siap (melapor ke Polres Lamtim), aku ngomong yang sebenernya dan ini bukan tandatanganku, Kita nggak salah kenapa harus takut”, tegas suami Suharti tersebut.

Tukiyo melapor ke Unit Resum Polres Lampung Timur didampingi oleh Saparudin Ketua dan Dicky Vikry Angga SH Sekretaris GMLIB Lamtim Saparudin.

Baca Juga :  Dugaan KKS Sembako Dikolektif dan Digesek, Dinas Sosial Proses PSM Pekon Patoman dan Gumukmas

Namun laporan belum diterima, Tukiyo dianjurkan oleh Brigpol I Made Arimba, SH Penyidik agar melapor lusa pada Senin, 29 Juni 2026.

“Saya koordinasi dengan Penyidik yang menangani laporan awal Kami dari GMLIB, Tukiyo diminta laporan lusa”, kata Saparudin menirukan ucapan Penyidik pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelum melapor ke Polres Lamtim, Tukiyo terlebih dahulu berpamitan kepada Purniawan Kepala Dusun 003.

Bukannya identitas Tukiyo saja berikut nama dan tandatangan Suhti atau Suharti istrinya juga dicatut dan dipalsu tak menutup kemungkinan terjadi atas identitas warga lainnya.

Pasangan suami istri tidak dapat diwakilkan dalam penandatanganan persetujuan tetangga. Berdasarkan hukum administrasi dan pertanahan, surat pernyataan izin lingkungan atau tetangga wajib ditandatangani oleh masing-masing pemilik hak atas tanah atau pihak yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) / KTP di dalam radius terdampak.

Dasar Hukum dan Ketentuan Tanda Tangan

Surat persetujuan ini merupakan syarat mutlak untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB. Ketentuannya diatur melalui peraturan berikut:

1. Kepemilikan Hak atas Tanah: Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah melekat pada masing-masing subjek hukum yang namanya tertera pada bukti kepemilikan. Suami dan istri dihitung sebagai dua individu yang berbeda. Jika tanah adalah harta gono-gini atau kepemilikan bersama, keduanya harus menandatangani atau salah satu memberikan surat kuasa bermaterai kepada pasangannya.

2. Validasi Administrasi Kependudukan: Setiap penandatangan wajib melampirkan fotokopi KTP sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pihak kelurahan atau kecamatan akan menolak surat pernyataan jika nama penandatangan tidak sesuai dengan data identitas kependudukan Kepala Keluarga di radius terdampak.

Aturan Khusus Menara Pemancar 50 Meter

Pendirian menara telekomunikasi (termasuk jenis triangle) diatur dengan ketat terkait izin tetangga dan keselamatan:

1. Radius Persetujuan Warga: Mengacu pada Peraturan Bersama Menaker, MenPU, Mendagri, Menkominfo, dan Kepala BKPM Nomor: 18/PER/M.KOMINFO/03/2009, 07/PRT/M/2009, 19/2009, 02/P/M.KPK/03/2009, sosialisasi dan persetujuan warga wajib dilakukan bagi masyarakat yang berada di sekitar radius yang besarnya disesuaikan dengan tinggi menara. Umumnya, untuk menara setinggi 50 meter, radius yang dipersyaratkan adalah 1,5 × hingga 2 × ketinggian menara (berkisar antara 75 hingga 100 meter dari titik tapak menara).

Baca Juga :  Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024, Kodim 0429/Lamtim Hadiri Pelantikan PKD

2. Kesesuaian Tata Ruang: Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan khusus seperti menara harus memiliki dokumen perizinan dasar (Persetujuan Bangunan Gedung) yang salah satu persyaratannya adalah kelengkapan izin tetangga atau persetujuan lingkungan.

Tindakan mencatut nama dan memalsukan tanda tangan warga untuk memuluskan izin lingkungan pembangunan menara stasiun radio adalah tindak pidana murni. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara berdasarkan ketentuan hukum pidana dan informasi elektronik yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah dasar hukum dan pasal-pasal yang dapat diterapkan:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama pada surat izin tetangga diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pelaku yang membuat atau menggunakan surat palsu (termasuk tanda tangan palsu) untuk mendatangkan kerugian diancam penjara paling lama enam tahun.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Jika pemalsuan dilakukan dalam dokumen elektronik, pelaku dapat dijerat Pasal 35 UU ITE. Pasal ini melarang manipulasi atau pemalsuan informasi/dokumen elektronik agar seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar.

3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pencatutan identitas tanpa izin melanggar Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022. Pemalsuan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri/orang lain yang merugikan orang lain diancam penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.

4. Delik Penyertaan (Pasal 55 KUHP)

Jika pemalsuan dilakukan secara bersama-sama, mereka yang menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP. (RK/Teamwork)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca