Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Dua orang pelaku berhasil diamankan. Masing-masing berinisial JU (39) dan NU (33) keduanya warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur *AKBP Heti Patmawati* melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya.
Pelaku JU diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil sejumlah barang berharga berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan 2 unit telepon genggam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melapor ke Polsek Waway Karya.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 21 Juli 2026 petugas mengamankan NU yang diduga sebagai penadah. Dari hasil pengembangan, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JU selaku pelaku utama pencurian.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Waway Karya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JU dijerat *Pasal 477 KUHP* UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan NU dijerat Pasal 591 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penadahan.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)