Pemkab Dan Forkopimda Lamtim Teken MoU Batasi Hiburan Hingga Pukul 17.00 WIB

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. Kesepakatan ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, unsur Forkopimda, Kepala BNNK, Kemenag, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kapolsek, danramil, serta tiga kepala desa dari masing-masing kecamatan dan tamu undangan lainnya.

Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah bersama untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkoba, perjudian daring (judol), kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Bupati Ela mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur Forkopimda dalam merumuskan kebijakan tersebut. Menurutnya, persoalan sosial yang terjadi di masyarakat membutuhkan kerja sama lintas sektor agar penanganannya dapat berjalan efektif.

“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela.

Ia menjelaskan, gagasan pembatasan waktu hiburan muncul dari hasil koordinasi dan masukan berbagai pihak, terutama Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri, serta laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan hiburan malam yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Pasilitas Negara LSM Genta Laporkan Dawam Rahardjo Ke Bawaslu

Menurut Bupati Ela, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan atau menghambat kegiatan usaha. Pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan hiburan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti batas waktu yang telah disepakati bersama.

“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pelibatan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers dinilai penting agar kebijakan tersebut dipahami secara menyeluruh.

“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ela juga menyinggung tingginya angka perkara perceraian di Lampung Timur. Berdasarkan data yang disampaikannya, hingga 2026 terdapat sekitar 3.000 pasangan yang mengajukan perceraian dan sebagian perkara masih dalam proses. Ia menilai berbagai persoalan sosial perlu ditangani secara bersama-sama dengan melihat faktor-faktor yang melatarbelakanginya, “pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan bahwa salah satu poin utama kesepakatan tersebut adalah pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Dampingi Tim Ditbinmas Polda Lampung Dalam Penilaian Lomba Satkamling di Desa Muara Jaya

Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah menyebutkan bahwa kegiatan hiburan yang masuk dalam ketentuan kesepakatan tersebut dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan itu menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan hiburan di wilayah masing-masing.

Ia meminta kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan para kepala desa untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, termasuk pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.

Menurutnya, pelaksanaan kesepakatan membutuhkan pengawasan bersama karena di lapangan berpotensi muncul kendala, penolakan, maupun pelanggaran. Karena itu, penanganannya tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi harus melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.

“Kalau kita sudah bergandengan tangan bersama-sama, Insya Allah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Yuliansyah.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berjenjang apabila petugas menghadapi kendala di lapangan. Camat, kapolsek, dan danramil diminta segera berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat.

“Lakukan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan mulai dari Forkopimcam, Kades sampai tingkat RT. Supaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal,” harap Kapolres.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Lampung Timur bersama Forkopimda berharap pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan dapat diterapkan secara konsisten, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan sosial lainnya di Bumi Tuwah Bepadan. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca