Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sebidang tanah perumahan / pertanian dengan luas 10,270 meter persegi milik Joyo Harjo mantan Kepala Desa di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
Kepemilikan tanah resmi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: AG.230/ DA.467/ SK/ HM/ 80 diterbitkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Lampung Tengah tertanggal 19 April 1980 sebelum pemekaran Kabupaten pada tahun 1999.
Semasa hidupnya, Joyo mewakafkan tanahnya diarah Barat untuk pembangunan Masjid seluas 800 meter persegi. Wakaf untuk pembangunan seluas 800 meter persegi telah dibuatkan akta ikrar wakaf (AIW) pada tahun 1995.
Selain itu, Joyo juga menjual tanahnya diarah Timur seluas 800 meter persegi (20×40) kepada Subakir dengan batas-batas sebelah Timur – Katemin, Selatan – Jalan Desa, Barat-Joyo Harjo/kini Roji dan sebelah Utara – Joyo Harjo, yang mana luasnya sama seperti luas tanah yang diwakafkan ke Masjid dan TK.
Belakangan, ketika Marsudi anak pertama Joyo Harjo sebagai ahli waris menjual pohon kayu ditanah Joyo Harjo orangtuanya kepada Susiadi yang lokasinya terletak tepat berada dibelakang tanah pekarangan dan rumah Subakir almarhum, muncul persoalan.
Persoalannya, Ratmi dan Eka Tri Wahyuni yang berstatus sebagai istri dan anak atau ahli waris Subakir almarhum bersikukuh mengklaim bahwa seluruh pohon kayu tanam tumbuh diatas tanah tersebut milik mereka.
Ahli waris Subakir tersebut memiliki Surat Perjanjian Jual Beli tanah pekarangan dengan ukuran 20 x 100 (2,000) meter persegi seharga Rp.1 juta tertanggal 11 April 1992.
“Tanah bapak yang dijual ke pak Subakir 800 meter ukurannya 20 x 40 bukan 2,000 meter ukuran 20×100, luas yang dijualnya sama seperti tanah yang diwakafkan untuk Masjid dan TK”, demikian pernyataan Marsudi baik secara lisan maupun tulisan pada, 16 September 2026 pukul 15.00 WIB.
Identitas berupa nama Mardiono dan Marsudi diduga dicatut serta tandatangan dipalsukan sebab Mardiono merasa tidak membuat surat perjanjian jual beli tanah tersebut dan kedua kakak beradik itu tidak merasa menandatangani.
“Mardiono adik saya merasa nggak buat surat perjanjian jual beli itu. Saya juga nggak merasa tandatangan sebagai saksi sebab saya dulu belum disini masih merantau”, urai Marsudi.
Marsudi tidak mungkin akan menjual pohon kayu tersebut seandainya tau apabila tanah dibelakang tanah pekarangan Subakir seluas 1,200 meter tersebut telah dibeli oleh Subakir sesuai batas-batas.
“Nggak mungkin saya jual kayu itu kalau saya tau tanah itu sudah dibeli pak Subakir, kalau dibeli sampai belakang (20×100 meter) batas-batasnya di Timur – Katemin, Selatan – Jalan Desa, Barat – Joyo Harjo / sekarang Roji dan di Utara – Rambat”, papar ahli waris Joyo Harjo itu.
Dalam surat perjanjian jual beli itu hanya terdapat tandatangan 4 orang saksi yaitu M. Saidi, Ahmad, Wahyudi dan Marsudi serta stempel berikut tandatangan Saikun Kepala Desa.
Tidak terdapat nama Katemin dan Rambat sebagai saksi perbatasan di arah Timur dan Utara maupun Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Dusun setempat.
Eka Tri Wahyuni ahli waris Subakir menginginkan Marsudi secara langsung menemuinya apabila ingin melakukan konfirmasi.
“Itu menurut dia, posisi saya sebagai ahli waris, pak Marsudi tau rumah saya disini kalau mau konfirmasi mending kesini”, kelit Eka saat dikonfirmasi di teras rumah ruang bengkel mobil Hendri suaminya pada Jum’at, 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saya punya hak nggak jawab, saya cuma dengarkan saya nggak ada komentar apa-apa. Saya nggak mau komentar kalau nggak ada Marsudinya”, katanya diamini Hendri suaminya dan Ratmi ibunya.
“Karena masalah ini juga nggak akan selesai kalau nggak ada pihak yang mau menyelesaikan, seharusnya pihak pertama, kedua ada sama pihak ketiga”, terangnya.
Iapun mempersilahkan apabila dipublikasikan dan tidak mau komentar apapun karena jika ingin menyelesaikan persoalan harus ada pihak-pihak bersangkutan.
“Kalau mau diberitakan diberitakan aja mau ditulis dimana saja di Lampung Post, Facebook, di YouTube, saya sebagai pihak yang mau diberitakan nggak mau komen apa-apa”, jelasnya.
Sepengetahuan Eka, Subakir orangtuanya membeli tanah pekarangan melalui 2 tahap, tahap pertama seluas 1,200 meter persegi kepada Joyo Harjo.
“Yang jelas saya tau bapak beli tanah itu berarti selesai jual belinya, pertama beli 3 rante sama Mbah Joyo, rumah bapak dibangun tahun 86”, imbuhnya.
Sayangnya tidak tertib administrasi ketika transaksi jual beli tanah tersebut tidak dibuat surat resmi padahal Joyo Harjo menjabat Kepala Desa sedangkan Subakir dan Ratmi istrinya berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PSN) saat itu.
“Berarti sudah sah tanah 3 rante itu, (apakah ada surat tanah-red) jaman dulu itu nggak ada surat-surat, saya nggak tau apa nemuin bapak saya buat suratnya”, urainya.
Kemudian tahap kedua, Subakir membeli tanah seluas 800 meter persegi melalui Mardiono ahli waris Joyo Harjo pada tahun 1992.
“Tahun 92 bapak saya beli lagi 2 rante sama Mbah No (Mardiono), saya taunya cuman itu. Saya nemunya disitu, surat itu dibuat pas beli jamannya Mbah Mardiono udah selesai (saat transaksi) yang kedua”, pungkas Guru Kelas 5 di Sekolah Negeri Lampung Timur itu.
Didalam Surat Perjanjian Jual Beli, transaksi jual beli tanah terjadi pada 5 Agustus 1983, surat Perjanjian Jual Beli dibuat pada 11 April 1992 namun menggunakan kertas segel tahun pembuatan 1986.
Seharusnya, pembuatan surat perjanjian jual beli tidak menggunakan kertas segel melainkan meterai sebab kertas segel telah diganti dengan meterai sejak 1986 dan seluruh ahli waris Joyo Harjo harus menyetujui.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 Pasal 3 Ayat (1) seluruh benda meterai (kertas segel) berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 hanya boleh digunakan sebagai pelunasan bea meterai sampai 31 Desember 1986. (Ropian Kunang/ Tim)