Klik Gambar

Sukadana-halopaginews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat KH Ahmad Hanafiah DPRD Kabupaten Lampung Timur, Jumat 26 Juni 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi.
Hadir juga jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Rustam Effendi, para kepala OPD, kepala bagian, serta anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Wabup Azwar Hadi menyebut pertanggungjawaban APBD adalah bagian penting siklus keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Azwar Hadi.
Ia menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD 2025 telah disusun sesuai regulasi. LKPD disusun untuk memenuhi kebutuhan akuntabilitas, manajemen, transparansi, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Menurutnya, pembahasan Raperda bersama DPRD menghasilkan berbagai rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi dan pijakan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan ke depan.
“Proses pembahasan ini bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif. Rekomendasi yang diberikan menjadi referensi berharga bagi kami untuk terus melakukan pembenahan. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, seluruh anggota DPRD, dan jajaran Pemkab Lampung Timur atas penyelesaian pembahasan Raperda.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, “pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan pengambilan keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Ini merupakan mekanisme konstitusional yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)