4 Orang di Tangkap Polres Lamtim, Karena Terlibat Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur – Polda Lampung mengamankan 4 orang warga karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba”

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Rabu (10/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, AM (25) warga Kecamatan Sekampung, RH (19) warga Kecamatan Raman Utara, dan IE (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Baca Juga :  Ela Siti Nuryamah: Selamat Hari Jadi HaloPagiNews ke-6 Tahun, Semoga Jaya Selalu

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada waktu dan tempat yang berbeda,
tanpa perlawanan.

Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu, Tembakau Sintesis, dan Telepon Genggam.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, para tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Baca Juga :  Bupati Lamtim Hadiri Sosialisasi Program Strategis Nasional Kegiatan PTSL 2023

Pelaku dijerat dengan pasal 114 yonto pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum