Aneh, Dilokasi Kedua, Kepala Dusun Tidak Mengetahui Pembangunan Tower Stasiun Radio

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Hasil investigasi ditemukan lokasi kedua yang menjadi tempat pembangunan Tower Stasiun Radio Alunan Way Jepara PT sebagai induk Stasiun Radio HIT Station Budaya.

Rupanya, ada juga masyarakat warga RT.:007 yang tidak dimintai tandatangan izin lingkungan oleh pemilik stasiun radio tersebut.

Begitu juga dengan Kepala Dusun 002 Ponorogo, Imron Fadli tidak mengetahui atas pembangunan stasiun radio di RT.: 007 Desa Sukadana Ilir tersebut.

“Kalau di saya pribadi tidak ada mereka (pemilik stasiun radio) minta izin lingkungan. Cuman, dilingkungan disana saya kurang faham, itukan diwilayah RT. 07”, ungkap Imron Fadli melalui pesan suara saat dihubungi pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 18.31 WIB.

Biasanya, apabila terdapat urusan izin lingkungan, Ketua RT menyampaikan laporan kepadanya. Namun sampai stasiun radio tersebut berpindah tempat tidak terdapat laporan.

“Cuman biasanya ada laporan dari RT ke Saya, cuman itu sampai dia (stasiun radio) tidak disitu lagi (pindah) tidak ada laporan sepertinya”, kata Kepala Dusun 002 Ponorogo Desa Sukadana Ilir.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Sepeda Motor Diungkap Tim Tekab Polres Lamtim

“Itu kalau sefaham saya, selebihnya saya kurang faham, kalau saya pribadi tidak diminta mereka izin”, terangnya.

Sesuai jabatannya sebagai tampuk Pemerintahan, seharusnya Imron atas nama Pemerintahan Desa Sukadana Ilir mengetahui dan menandatangani surat izin lingkungan.

“Iyaa prosedurnya”, pungkas Imron Fadli Kepala Dusun 002 Ponorogo singkat.

Begitu juga halnya dengan Nurhaisi Agus warga di RT. 007 Dusun 002 Ponorogo pemilik rumah di sebelah Utara tidak dimintai izin lingkungan apalagi diberi uang kompensasi.

“Nggak”, kata Nur panggilan Nurhaisi singkat saat dikonfirmasi dirumahnya pada Minggu, 19 April 2026 jam 09.03 WIB.

Berbeda dengan Suwitri, Ikhwan dan Muslimah Maryono, mereka dimintai izin lingkungan oleh pemilik stasiun radio namun tanpa uang kompensasi.

Ikhwan mengira uang kompensasi untuk masyarakat menjadi satu dengan sewa rumah sebab rumah yang disewa itu milik Khusen kakak kandungnya.

Baca Juga :  Kapolres Lamtim Terima Audensi Calon Pengurus MPAL Lamtim

“(uang kompensasi) Nggak ada, karena itukan dia ngontrak di tempat kakak sendiri, jadi kan sudah bersih (biaya sewa berikut uang kompensasi)”, kata Ikhwan.

Hanya saja karena lingkungan setempat rawan petir, Masyarakat lingkungan meminta agar supaya acara siaran radio dihentikan sementara ketika cuaca mendung turun hujan.

Perihal itu diutarakan oleh Muslimah Maryono yang keberadaan rumahnya terletak disebelah selatan berbatasan langsung dengan stasiun radio.

“Pokoknya kalau mendung dimatiin karena takut ada petir. Dulu ditempat mamak ada dua pohon kelapa yang kena sambar petir”, kata Muslimah istri Agus.

Dengan adanya pembangunan Tower pemancar stasiun radio dilingkungan tersebut masyarakat merasa takut sambaran petir maupun pantulan.

“Buat jaga-jaga, lingkungan sini rawan petir, pokoknya kalau ada pemancar jadi takut kami masyarakat lingkungan itu”, terang Imah panggilan keseharian Muslimah istri Maryono. (RK/TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum