Dokumen Diduga Hasil Memanipulasi, Kabag Hukum Lamtim, Meidia: Nggak Bisa Digunakan 

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-halopaginews.com- Radio HIT Station Budaya naungan PT. Alunan Way Jepara berdiri sejak tahun 2006 kini beralamat di Jl. Lintas Pantai Timur RT./RW.: 017/003 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Sebelumnya, berpindah-pindah sewa rumah masing-masing 5 tahun, di Jl. Pramuka Kec. Way Jepara 2006-2010, di Jl. Kol. Arifin Desa Pasar Sukadana Kec. Sukadana 2010-2015, di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir Kec. Sukadana 2016-2020, di Jl. Raya Desa Purwosari Kec. Batanghari Nuban 2021-2025, di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kec. Sukadana 2026-2030.

Rupanya, kegiatan usaha siaran iklan produk obat herbal yang dilaksanakan selama lebih dari 20 tahun disinyalir hanya mengantongi izin frekuensi dari Kementerian Komdigi.

Hal itu diketahui setelah munculnya masalah pasca pembangunan menara pemancar radio di Jl. Lintas Pantai Timur RT./RW.: 017/003 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana pada sekitar Maret 2026.

Terdapat 4 KK atau 6 jiwa dari 15 orang masyarakat lingkungan terdampak merasa keberatan dan tidak memberikan izin atas pembangunan menara triangle pemancar radio tersebut.

Tiba-tiba Penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan menara pemancar radio setinggi 50 meter telah dilaksanakan sampai dengan selesai sekitar Maret 2026.

Sementara, surat pernyataan izin lingkungan/ tetangga persyaratan dokumen perizinan dasar guna penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) belum selesai dibuat.

Disinyalir, selama beroperasi sejak tahun 2006, Penyelenggara tidak pernah bayar pajak daerah dan retribusi daerah serta tidak bayar pajak iklan atau reklame atas pemasaran produk herbal melalui iklan.

Selain itu, Penyelenggara juga diduga tidak pernah bayar pajak penambahan nilai (PPN) dan tidak pernah membayar pajak penghasilan (PPh), sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Akibat pelanggaran itu, Penyelenggara radio diberi surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 oleh Edi Saputra Kepala Dinas PMPTSP Lampung Timur selama 30 hari sejak 22 April – 22 Mei 2026.

Kemudian, Edi Saputra Kepala Dinas PMPTSP Lampung Timur kembali memberi surat peringatan penghentian sementara (SP 3) selama 30 hari sejak 25 Mei – 25 Juni 2026.

Selanjutnya, Tim Pengendalian DPMPTSP Lamtim didampingi PPNS / Penegak Perda Satpol-PP Lamtim pasang segel bangunan menara, polis line dan hentikan aktivitas Penyiaran.

Semula, masyarakat lingkungan terdampak yang akan dimintai persetujuan untuk menandatangani surat pernyataan izin lingkungan/tetangga berjumlah 12 orang.

Mungkin karena disebabkan ada unsur ketidakpuasan, akhirnya 4 – 6 orang keberatan dan tidak mengizinkan atas pembangunan menara tersebut, sedangkan yang mendukung atau mengizinkan hanya 8 orang.

Baca Juga :  Sambut HUT PPWI ke-17, DPC PPWI Lamtim Bagi Santunan Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

Akhirnya, 4 orang yang keberatan itu digantikan oleh 7 orang, namun identitas 4 dari 7 orang tersebut diduga kuat telah dicatut dan tandatangannya dipalsukan.

Identitas dan tandatangan yang dicatut dan tandatangan dipalsu terdapat pada nomor 9 Suhti (Suharti), nomor 10 Tukiyo, nomor 12 Mirwan Efendi dan nomor 14 Supartini. Suhti/Suharti istri Tukiyo dan Supartini istri Budiono.

Terdapat nama ganda pada nomor 6 dan 12 yaitu; nomor 6 atas nama Mirwan dan nomor 12 atas nama Mirwan Efendi.

Mirwan membenarkan tandatangannya pada nomor 6 yang hanya tertulis nama Mirwan pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 19.30 WIB.

Ketika Tukiyo akan melapor ke Polres Lampung Timur atas identitas yang dicatut dan tandatangannya dipalsukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, tapi ditunda.

Patut dicurigai identitas berupa nama Nur Aisah dan Mia Gading Rahmadani juga diduga dicatut dan tandatangannya dipalsukan. Nur Aisah istri Mirwan Efendi.

Setelah Saparudin Ketua GMLIB Lampung Timur terlebih dahulu berkordinasi dengan Brigpol I Made Arimbawa agar Tukiyo dianjurkan melapor pada Senin, 29 Juni 2026.

Sementara, ketika dijemput pada Senin, 29 Juni 2026 Tukiyo mungkir melapor ke Polres Lampung Timur berikut Suharti istrinya yang diduga bersekongkol memanipulasi surat pernyataan izin lingkungan/ tetangga.

Dikhawatirkan, Mirwan Efendi dan Supartini ibunya juga mungkir seperti Tukiyo tidak bersedia diajak melapor ke Polres Lampung Timur atas pencatutan identitas dan pemalsuan tandatangan.

Media Ulfa,SH,MH Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur mengatakan bahwa Surat pernyataan izin lingkungan/ Tetangga diduga hasil memanipulasi tak bisa digunakan.

“Ya kalau sudah ketahuan memanipulasi data otomatis nggak bisa”, tegas Meidia Ulfa saat dimintai keterangan pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 13.36 WIB.

Perlu dipahami proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini secara online melalui aplikasi OSS.

“Tetapi perlu kita pahami dalam penerbitan PBG sekarang melalui online dan aplikasi OSS”, katanya.

Sepanjang konsumen telah memenuhi persyaratan secara aplikasi OSS dapat dipastikan terbit.

“Sepanjang konsumen bisa memenuhi syarat secara aplikasi OSS, pasti bisa terbit tuh PBG”, terang Meidia Ulfa.

Perlu verifikasi berkas dan ketelitian oleh Tim DPMPTSP dan PU Lampung Timur untuk turun ke lapangan sebelum penerbitan izin.

“Nah dalam hal ini, perlu verifikasi berkas dan ketelitian oleh tim DMPTSP dan PU dibutuhkan turun lapangan terlebih dahulu sebelum tindaklanjut penerbitan ijin”, jelas Kabag Hukum itu.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT Korem 043/Gatam ke 78, Kodim 0411/KM Gelar Donor Darah Dan Pembagian Sembako

Retribusi PBG berdasarkan Perda Lamtim 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup 34 Tahun 2024 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Masyarakat lingkungan terdampak keberatan karena

khawatir radiasi, adanya rasa khawatir paparan gelombang elektromagnetik dalam jangka panjang dari pemancar yang dapat memicu masalah kesehatan seperti sakit kepala, gangguan tidur, hingga risiko penyakit serius.

Proses perizinan partisipatif, merasa diabaikan sebab musyawarah pertama belum menghasilkan kesepakatan namun pengelola langsung melaksanakan kegiatan pembangunan menara.

Dampak fisik dan lingkungan, khawatir menara roboh akibat diterpa angin kencang atau bencana alam dan sambaran petir yang dapat merusak peralatan elektronik atau perabotan rumah tangga hingga keselamatan jiwa.

Penurunan nilai properti, menara yang tinggi dan mencolok akan merusak keindahan lingkungan (estetika) yang berpotensi menurunkan nilai harga jual tanah atau properti atau bangunan.

Minim kompensasi, menolak kompensasi seperti dana kompensasi risiko atau perbaikan fasilitas lingkungan yang akan diberikan oleh perusahaan tidak sepadan dengan risiko yang akan ditanggung.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) sebagai dasar hukum, menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah melalui Ditjen SDPPI mewajibkan seluruh perangkat pemancar diuji untuk menjamin tingkat paparan radiasi (seperti Specific Absorption Rate / SAR) berada di bawah ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Internasional seperti ICNIRP.

Keselamatan konstruksi, risiko menara roboh akibat cuaca ekstrem yang mengancam keselamatan fisik dan properti atau bangunan gedung atau rumah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 sebagai dasar hukum, mewajibkan setiap bangunan (termasuk menara) memenuhi persyaratan keandalan, keselamatan, kesehatan serta keserasian dengan lingkungan.

Prosedur perizinan dan gangguan sosial, menolak karena akibat kurang transparansi dalam hal sosialisasi, izin yang tidak lengkap atau ketidaksesuaian lokasi.

Ketidaksesuaian lokasi adalah kegagalan suatu objek, fungsi lahan, proses, atau aktivitas dalam mematuhi standar, regulasi, atau rencana yang telah ditetapkan pada area atau titik koordinat tertentu.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009 (SKB Menara) Pasal 7 dan Pasal 8 sebagai dasar hukum, secara spesifik mengatur persyaratan lokasi menara, kewajiban sosialisasi serta izin lingkungan dari masyarakat sekitar sebelum pembangunan fisik dilakukan. (RK/TEAMWORK/SGAI)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca