Klik Gambar

HALO PAGI, TUBABA – Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil Mengungkap jaringan Peredaran Narkotika Jenis Extacy dan mengamankan seorang Pria di Jalan Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2026 Sekira Pukul 22.30 Wib.
Diketahui identitas berinisial DS (33) Warga Menggala Kota Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB. S.E., M.H. membenarkan terkait penangkapan pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis Extacy.
“Pelaku kita amankan pada saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut pada acara orgen tunggal,” ucapnya. Selasa (18/08/26)
Lebih lanjut, ungkap AKP Samsi, penangkapan bermula Pada hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2026 sekira Pukul 21.00 Wib dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota opsnal satrenarkoba akan ada seseorang yang membawa narkotika akan melintas di jalan Tiyuh Penumangan.
Kemudian anggota langsung bergerak menyusuri jalan menuju tempat acara orgen tunggal kemudian anggota melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan lalu anggota langsung memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara melakukan penghadangan di jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 9 butir pil warna hijau diduga jenis Extacy, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis Extacy, 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis Extacy yang disimpan didalam 1 buah kotak rokok merk Surya warna cokelat kemudian diselipkan dipinggang pelaku, 1 unit handphone merk Oppo A3 dan uang hasil penjualan narkoba dengan rincian 3 lembar uang Rp. 100.000, 1 lembar uang Rp. 50.000, 2 lembar uang Rp. 20.000, 3 lembar uang Rp. 10.000, 6 lembar uang Rp. 5.000.
Kemudian dilakukan interogasi kepada Pelaku dan mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut semua barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Tulang Bawang Barat.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.” Pungkasnya.
YORDAN