Hoaks di Medsos, Paman Korban Penusukan di Karaoke Artha Chandra Pasir Sakti Minta Dicabut

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-halopaginews.com- Keluarga korban penusukan di salah satu tempat hiburan malam Karaoke Artha Chandra di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, yang hingga meninggal dunia, meminta berita yang beredar di media sosial (Medsos) yang tidak sesuai fakta agar dicabut, Rabu (04/11/2026).

Hal tersebut disampaikan Sudik, paman korban, saat ditemui di kediaman rumah korban. Ia meminta berita di Medsos yang tidak sesuai dengan fakta agar dicabut, dikarenakan keponakannya sudah melakukan pembayaran.

M. Sudik, paman korban penusukan, dalam wawancaranya mengatakan, berita yang beredar di media sosial itu tidak bisa dibenarkan. Hal itu setelah dirinya menanyakan kepada teman korban dan pemandu lagu (LC) di karaoke tersebut.

“Jadi berita yang beredar di Media Sosial (Medsos) itu tidak bisa dibenarkan karena setelah menanyakan pihak teman korban dan LC di Karaoke tersebut tidak seperti itu,” kata Sudik kepada media.

Yang menyebutkan korban belum membayar atau memiliki utang, menurutnya, tidak benar. Keponakannya, almarhum Rendi Pratama, disebut bukan mengonsumsi minuman di dalam room, melainkan minum di luar room tepatnya di belakang parkiran motor tempat karaoke tersebut.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur, Prioritaskan Infrastruktur Desa,Pelayanan Publik dan Tingkatkan SDM

“Yang katanya belum bayar atau punya hutang itu tidak benar. Sebenarnya ponakan saya almarhum Rendi Pratama itu bukan ngeroom melainkan minum di luar room tepatnya di belakang parkiran motor tempat karaoke,” kata Sudik.

Sudik menerangkan, setelah minum tersebut terdapat tagihan sebesar Rp710 ribu. Selanjutnya, keponakannya hendak melakukan transfer dan menanyakan kepada mami bernama Nani, yang kemudian menyuruh transfer ke Laras. Pembayaran dilakukan dengan transfer sebesar Rp1 juta.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

“Kenapa kok pembayarannya satu juta dikarenakan LC-nya minta biaya uang tip, jadi dari total tagihan 710 ribu itu ditransfer 1 juta rupiah ada lebihan 290 ribu. Jadi yang beredar di Medsos itu sangat keliru dan tidak benar hingga membuat kami sebagai keluarga geram,” ungkap Sudik.

Ia memperingatkan kepada para penggiat media sosial untuk menarik kembali berita-berita yang telah beredar dan tidak benar tersebut.

“Saya selain berharap juga memperingatkan kepada para penggiat Medsos silakan tarik berita-berita yang sudah beredar dan tidak benar itu di media sosial jangan menyudutkan keluarga kami lagi,” ucapnya.

Baca Juga :  Gandeng Puskesmas, DPC GRANAT Lamtim Edukasi Bahaya Narkoba di SMPN Sribhawono

Jika berita tersebut masih terus disebarkan, pihak keluarga akan menempuh upaya hukum dengan melapor ke Polda Lampung melalui unit Cyber.

“Kalau memang masih diteruskan seperti itu saya sebagai paman korban akan menggunakan upaya hukum dengan melaporkan ke Polda Lampung di unit Cyber. Dikarenakan, kami tidak terima sudah kehilangan tapi juga masih di sudut-sudutkan,” ucapnya.

“Bisa kita buktikan di pengadilan nanti bahwa keponakan saya almarhum Rendi itu tidak salah, terkait minum itu urusan pribadinya. Saya minggu-minggu ini akan melakukan upaya hukum di Polda Lampung,” sambungnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tagihan tersebut sudah dibayar dan tidak ada utang.

“Kekurangan 710 ribu itu sebenarnya sudah dibayar nggak ada utang kepada korban. Di berita Medsos banyak yang bilang minum belum bayar terus ditujah itu tidak benar. Dari saksi aja menyatakan clear pembayarannya itu,” terang Sudik. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca